Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) memutuskan bahwa mereka memiliki kuasa untuk mengadili atau yurisdiksi terhadap teritorial Palestina yang diduduki Israel sejak 1967. Hal ini membuka jalan bagi investigasi kejahatan perang.
Dikutip dari laman resminya, International Criminal Court menyatakan bahwa Jaksa Penuntut telah menetapkan semua kriteria hukum di bawah Statuta Roma untuk pembukaan penyelidikan telah dipenuhi.
Sidang Pra-Peradilan I juga menegaskan tidak mengambil sikap terhadap sengketa perbatasan negara.
“Dengan suara mayoritas, bahwa yurisdiksi teritorial pengadilan terhadap situasi di Palestina, negara pihak pada Statuta Roma ICC, diperluas ke wilayah yang diduduki oleh Israel sejak tahun 1967 yaitu Gaza dan Tepi Barat termasuk Yerusalem Timur,” seperti dikutip dari laman resmi, Jumat (5/2/2021).
Seperti dikutip dari Al Jazeera, Israel sebagai pihak yang tidak terlibat dalam pengadilan, telah menolak yurisdiksi tersebut.
Jaksa penuntut Fatou Bensouda mengatakan pada Desember 2019 bahwa ada hal mendasar yang masuk akal untuk percaya bahwa kejahatan perang telah atau sedang dilakukan di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur dan Jalur Gaza.
Baca Juga
Dia menyebut tentara keamanan Israel dan kelompok militan Hamas merupakan pelakunya. Untuk itu, dia meminta ICC untuk memastikan bahwa investigasi tersebut berada di bawah yursdiksinya. Dengan adanya keputusan ICC pada Jumat lalu, harapan Bensouda terkabul.
Perdana Menteri Palestina Mohammed Shtayyeh meangapresiasi ICC. “Keputusan [ICC] adalah kemenangan bagi keadilan dan kemanusiaan, untuk nilai kebenaran, keadilan, dan kebebasan, dan untuk darah para korban dan keluarghanya,” katanya dikutip dari agensi berita Wafa.
Wakil dari Hamas, Sami Abu Zuhri menilai keputusan tersebut sebagai kemajuan penting yang dapat meningkatkan perlindungan terhadap rakyat Palestina.
"Kami mendesak pengadilan internasional untuk melakukan penyelidikan atas kejahatan perang Israel terhadap rakyat Palestina," kata Abu Zuhri.
Sementara itu, sekutu Israel, AS mengutuk keputusan tersebut. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri AS Med Price mengatakan pemerintah AS memiliki kekhawatiran serius tentang upaya ICC untuk menegaskan yurisdiksi atas personel Israel di wilayah Palestina.
Saat ini pemerintah AS tengah mempertimbangkan keputusan tersebut. Sebelumnya, Donald Trump telah memberi sanksi kepada jaksa Bensouda dan sejumlah petugas ICC. Namun, sanksi tersebut gagal menghentikan penyelidikan tuduhan kejahatan perang tentara AS di Afghanistan.