Bisnis.com, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) juga berencana untuk memberlakukan ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) secara daring atau online.
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono menyebutkan akan mengadakan ujian online bagi pemohon SIM dalam upaya perkembangan pelayanan SIM dibidang teknologi informasi (TI).
"Ujian SIM teori kedepan bisa dilakukan dengan online, tetapi untuk ujian praktek harus tetap hadir," ungkap Istiono dalam keterangan resmi seperti dikutip, Jumat (5/2/2021).
Rencana pemberlakukan ujin SIM online sejalan dengan kesiapan implementasi Korlantas Polri terkait 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang diangkat 27 Januari 2021 lalu.
Istiono menyebutkan pihaknya siap melaksanakan kebijakan Kapolri terkait penindakan hukum dalam berlalu lintas secara elektronik ataupun digital. Termasuk dalam pengembangan pelayanan SIM dan Samsat dibidang IT.
Meski sudah ada rencana akan memberlakukan ujian SIM teori secara online, Korlantas masih belum menyebutkan kapan rencana ini akan dilaksanakan.
Baca Juga
Selain itu, Korlantas rencananya akan meluncurkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) nasional tahap I pada 17 Maret 2021. Kegiatan itu akan dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Gedung Korlantas Polri.
ETLE diberlakukan dengan tujuan agar polisi lalu lintas tidak perlu lagi melakukan tilang di lapangan. Bagi pelanggar lalu lintas nantinya akan dikirimkan surat tilang ke alamat rumah yang tertera di data kendaraan.