Bisnis.com, JAKARTA - Sebagian masyarakat Indonesia bisa menikmati biaya pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) gratis yang diberikan pemerintah.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI. Pasal 7 dalam PP tersebut menyebutkan dengan adanya pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 (nol rupiah) atau nol persen.
"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0 persen (nol persen)," tulis dalam PP 76/2020 seperti dikutip Bisnis, Rabu (27/1/2021).
Namun, pembuatan dan perpanjangan SIM gratis baru akan berlaku setelah terbit persetujuan Menteri Keuangan. Jika butuh sekarang juga, Anda perlu mengetahui kisaran biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan SIM.
Berikut biaya pembuatan SIM terbaru 2021 yang masih mengacu dengan harga yang berlaku seperti dilansir dari Instagram resmi Indonesia Baik @indonesiabaik.id:
A. Jenis SIM dan biaya pembuatan
Berikut jenis-jenis SIM beserta biaya pembuatannya:
• SIM A, dengan biaya sebesar Rp120.000
• SIM B khusus B1, dengan biaya sebesar Rp120.000
• SIM B khusus B2, dengan biaya sebesar Rp120.000
• SIM C, dengan biaya sebesar Rp100.000
• SIM C1, dengan biaya sebesar Rp100.000
• SIM C2, dengan biaya sebesar Rp100.000
• SIM D, dengan biaya sebesar Rp50.000
• SIM D khusus D1, dengan biaya sebesar Rp50.000
• SIM Internasional, dengan biaya sebesar Rp250.000
B. Jenis SIM dan biaya perpanjang
Adapun rincian jenis-jenis SIM beserta biaya perpanjangannya:
• SIM A, dengan biaya sebesar Rp80.000
• SIM B1, dengan biaya sebesar Rp80.000
• SIM B2, dengan biaya sebesar Rp80.000
• SIM C, dengan biaya sebesar Rp75.000
• SIM C1, dengan biaya sebesar Rp75.000
• SIM C2, dengan biaya sebesar Rp75.000
• SIM D, dengan biaya sebesar Rp30.000
• SIM D khusus D1, dengan biaya sebesar Rp30.000
• SIM Internasional, dengan biaya sebesar Rp225.000