Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ujian Nasional Resmi Dihapus, Kelulusan Siswa Ada di Tangan Guru

Penghapusan ujian nasional ini sejalan dengan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang tidak lagi menganut jalur prestasi.
Sejumlah siswa mengerjakan soal pada Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Sekolah Menengah Atas Kejuruan (SMK) di ruang komputer Gedung SMK Negeri 7 Palembang, Sumatra Selatan, Senin (25/3/2019)./ANTARA-Feny Selly
Sejumlah siswa mengerjakan soal pada Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Sekolah Menengah Atas Kejuruan (SMK) di ruang komputer Gedung SMK Negeri 7 Palembang, Sumatra Selatan, Senin (25/3/2019)./ANTARA-Feny Selly

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah resmi menghapuskan Ujian Nasional pada tahun ini. Dengan demikian, kelulusan siswa sepenuhnya menjadi tanggung jawab guru.

“Karena tidak ada UN, sekarang dikembalikan ke bapak ibu guru, nilai rapor dan kelulusannya di SD, SMP, SMA pada penilaian di sekolah. Guru yang paling tahu evaluasi pada peserta didiknya,” kata Dirjen PAUDasmen Kemendikbud Jumeri, pada konferensi pers, Kamis (4/2/2021).

Kebijakan ini sejalan dengan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang tidak lagi menganut jalur prestasi dan capaian sekolah secara umum, seperti sekolah favorit atau RSBI. Sekarang sebagian besar penerimaan menggunakan jalur zonasi, afirmasi, sementara prestasi tidak terlalu banyak.

Kendati demikian, Jumeri mengungkapkan bahwa sekolah masih bisa melakukan ujian sekolah seperti biasa. Namun, ujian yang dilakukan tergantung pada masing-masing sekolah.

Menurutnya, ke depan tidak lagi ada intervensi dari pemerintah terkait dengan penilaian siswa di setiap sekolah.

“Saat ini UN kan sudah tidak ada, akan ada SE [surat edaran] yang kita keluarkan bahwa lulusan peserta didik itu dari nilai bapak ibu guru. Untuk kesetaraan juga begitu, dinilai dari bapak ibu guru yang menguji di sekolah,” jelasnya.

Sebelumnya, untuk menggantikan UN, Kemendikbud sudah menyiapkan program Asesmen Nasional (AN) yang digunakan tidak hanya untuk menilai kemampuan numerik dan literasi siswa, tapi juga menilai mutu pendidikan di masing-masing sekolah.

Seperti diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran Mendikbud No. 1/2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Surat edaran tersebut diterbitkan Mendikbud di Jakarta pada 1 Februari 2021. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.

Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper