Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Sanksi Tegas Bagi Sekolah yang Tidak Laksanakan SKB 3 Menteri Tentang Seragam

Kemendikbud akan terus memonitor dan memberikan kesempatan untuk mengajukan pelaporan terkait SKB 3 menteri.
Pemerintah akan menindak tegas sekolah yang melakukan aksi intoleransi melalui seragam sekolah di sekolah negeri./ilustrasi
Pemerintah akan menindak tegas sekolah yang melakukan aksi intoleransi melalui seragam sekolah di sekolah negeri./ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Kisah viral siswi nonmuslim diminta berhijab di SMK Negeri 2 Padang direspon tegas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.

Bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mereka mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam SKB ini, Nadiem menyebut ada 6 keputusan bersama yang disepakati. Pertama, keputusan ini mengatur sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan Pemerintah Daerah (Pemda). Sekolah negeri katanya disediakan untuk semua masyarakat tanpa melihat suku, ras, dan agama.

Kedua, esensi dari SKB ini adalah para murid, guru, tenaga pendidikan yang berhak memilih seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau seragam atau atribut dengan kekhususan agama.

"Kunci SKB 4 menteri ini adalah hak dalam sekolah negeri, hak bagi memakai atribut kekhususan keagamaan adanya di individu, guru, murid, dan orang tua, bukan keputusan sekolah," tegas Nadiem.

Ketiga, karena itu pemerintah daerah ataupun sekolah kata Nadiem tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Keempat, oleh karena ada peraturan hak individu dan sekolah tidak boleh melarang dan memaksakan, konsekuensinya Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam atau atribut tersebut paling lambat 30 hari sejak SKB ini ditetapkan

Kelima, apabila SKB ini tidak diindahkan, ada beberapa sanksi kepada pihak yang melanggar. Misal Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, atau tenaga kependidikan. Atau, gubernur memberikan sanksi kepada bupati/walikota.

Kemudian Kemendagri bisa memberikan sanksi kepada gubernur. Begitu pula Kemendikbud yang bisa memberikan sanksi kepada sekolah terkait dana BOS dan bantuan pemerintah lainnya.

"Jadi ada sanksi yang jelas kepada pihak yang melanggar surat keputusan bersama," lugas Nadiem.

Keenam peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan  perundang-undangan terkait pemerintah Aceh.

Sementara itu, untuk memonitor pelaksanaan SKB tiga menteri, Nadiem meminta keterlibatan masyarakat. Kemendikbud memberikan kesempatan untuk mengajukan pelaporan terkait SKB 3 menteri di Kemendikbud.

"Secara terpusat akan kami monitor agar pelanggaran ini tidak terjadi," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper