Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kemendagri Buka Opsi Tunda Pelantikan Bupati Terpilih Berstatus WNA

Bawaslu telah mengusulkan kepada KPU untuk menunda pelantikan Orient P Riwu Kore, bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua.
Edi Suwiknyo
Edi Suwiknyo - Bisnis.com 04 Februari 2021  |  23:01 WIB
Kemendagri Buka Opsi Tunda Pelantikan Bupati Terpilih Berstatus WNA
Orient P Riwu Kore / Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat dengan KPU dan Bawaslu terkait status kewarganegaraan Otient P. Riwu Kore, bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua.

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik, mengatakan bahwa terkait kasus tersebut, pihaknya mengaku telah menerima sejumlah masukan terkait Orient P. Riwu Kore, yang akhir-akhir ini kemenangannya menuai polemik, karena status kewarganegaraan.

“Bawaslu mengusulkan kepada KPU untuk dilakukan penundaan pelantikan. Tentunya usulan Bawaslu ini menjadi bahan laporan bagi kami kepada pimpinan, Bapak Menteri, agar nanti mengambil keputusan yang tepat,” kata Akmal dilansir dari laman resmi Kemendagri, Kamis (4/2/2021).

Akmal mengatakan para pejabat terkait, dalam kesempatan tersebut menyampaikan masukan berdasarkan perspektif yang hampir sama. 

Meski demikian, pihaknya mengaku akan menghormati proses demokrasi dan fakta hukum di lapangan, sehingga keputusan Mendagri tidak akan menimbulkan persoalan di kemudian hari. 

“Kita juga harus memperhatikan ini sebagai sebuah langkah yang harus kita antisipasi agar nanti ketika proses Pilkada ini selesai dan bermuara pada pengesahan penetapan pasangan calon melalui keputusan Mendagri, tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelasnya.

Adapun Kemendagri masih menunggu konfirmasi dari otoritas maupun lembaga terkait yang memiliki kewenangan untuk menentukan status kewarganegaraan Orient P Riwu Kore berdasarkan fakta hukum. 

Meski demikian, usulan Bawaslu akan menjadi opsi yang dipertimbangkan. 

“Sekali lagi bahwa proses ketetapan, apakah kewarganegaraan adalah WNI atau WNA kami serahkan sepenuhnya nanti kepada otoritas yang berwenang,” jelas Akmal. 

Diketahui, masa jabatan Bupati Sabu Raijua masa bakti 2015-2020 akan berakhir pada 17 Februari 2021. Untuk itu, Kemendagri juga akan berkoordinasi dengan lembaga terkait, sehingga diharapkan kebijakan akan diambil sebelum tenggat waktu masa jabatan habis. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

kpu kemendagri otonomi daerah
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top