Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa empat orang Direktur Utama perusahaan manajer investasi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan keempat Direktur Utama yang diperiksa itu adalah Direktur Utama PT Pratama Capital Asset Management Iwan Margana, Direktur Utama PT Victory Aset Manajemen Juntrihary Mastoto Fairly, Direktur Utama PT Oso Manajemen Investasi Rusdi Oesman, dan Direktur Utama PT Pool Advista Asset Manajemen Ronald Abednego Sebayang.
"Diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus korupsi PT Asabri," tuturnya, Selasa (2/2/2021).
Selain para Direktur Utama, kata Leonard, penyidik Kejagung juga turut memeriksa pihak lainnya yaitu Komisaris PT Strategic Management Services Danny Boestami, Kepala Divisi Pelaksana Investasi PT Asabri R. Pradopo, Direktur Ritel PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia Sugiharto Widjaja, Komite Audit PT Asabri berinisial Igor Manindjo.
Leonard menjelaskan pemeriksaan seluruh saksi bertujuan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.
Kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun.
Baca Juga
"Para saksi diperiksa dalam rangka mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti," kata Leonard.