Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan delapan orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dana investasi milik PT Asabri.
Kedelapan tersangka itu dituding sebagai biang keladi anjloknya kinerja keuangan PT Asabri, yang kemudian menyebabkan kerugian negara yang berdasarkan taksiran penyidik kejaksaan nilainya mencapai Rp23,7 triliun.
Selain menetapkan tersangka, pihak kejaksaan juga mengungkap peran dan modus para tersangka dalam perkara korupsi yang nilai kerugian negaranya hampir 4 kali skandal korupsi Bank Century yang terjadi pada pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Soal peran tiga serangkai, Benny Tjokrosaputro (Dirut PT Hanson Internasional Tbk), Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Lukman Purnomosidi (Direktur PT Prima Jaringan), misalnya, penyidik gedung bundar menyebut ketiganya adalah sosok paling bertanggung jawab.
Para ‘mafia pasar modal’ itu ditengarai sebagai pihak yang mengatur transaksi saham dan reksadana dalam portofolio milik PT Asabri dengan cara memasukkan saham-saham milik mereka.
Modusnya, mereka memanipulasi menjadi portofolio milik PT Asabri dan mengendalikan transaksi serta investasi PT Asabri yang didasarkan atas kesepakatan dengan Direksi PT yang menguntungkan Lukman, Bentjok, dan Heru Hidayat.
Baca Juga
Dalam catatan Bisnis, praktik itu lazim dilakukan beberapa penjahat keuangan di pasar modal, yang dalam penelusuran sejumlah kasus, sengaja mengarahkan pembelaan saham ‘gorengan’ dengan tujuan supaya uang yang masuk tetap mengendap tak keluar, termasuk dalam perkara Asabri dan Jiwasraya.
Selain ketiga orang tersebut, penyidik gedung bundar juga mengungkap peran Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri selaku Dirut PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016.
Menurut penyidik, pada tahun 2012 - 2016, Adam membuat kesepakatan dengan BT untuk mengatur dan mengendalikan transaksi dan investasi saham dan reksadana PT Asabri melalui Bentjok dan pihak yang terafiliasi dengannya dan Lukman.
"Ini yang merugikan PT Asabri dan menguntungkan BTS, LP dan pihak terafiliasi dengan BTS," tulis keterangan resmi Kejaksaan Agung.
Sementara Letjen Sonny Wijaya selaku Direktur Utama PT. Asabri (Persero) periode Maret 2016 - Juli 2020, diketahui membuat kesepakatan dengan Heru Hidayat untuk mengatur dan mengendalikan transaksi dan investasi saham dan reksadana PT Asabri.
Adapun dua tersangka lainnya yakni Handika Sasongko dan Bachtiar Effendi yang merupakan eks Direktur PT Asabri dan Direktur Keuangan Asabri dianggap bertanggung jawab pengelolaan investasi dan pengendalian menyetujui pengaturan dan pengendalian investasi saham dan reksadana PT Asabri.
"Dalam hal ini dilakukan oleh BTS dan HH tanpa melalui analisis fundamental dan analisis teknikal yang merugikan PT. ASABRI dan menguntungkan BTS dan HH," jelasnya.
Satu tersangka lain yakni Ilham W Siregar, yang merupakan Kepala Divisi Investasi.
Adapun nilai kerugian negara saat ini sedang dihitung oleh BPK. Namun untuk sementara penyidik menduga kerugiaan negara dalam skandal korupsi tersebut mencapai Rp23,7 triliun.