Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rugikan Negara Rp23 Triliun, Mahfud Pastikan Kasus Asabri Dibawa ke Pengadilan

Menko Polhukam Mahfud MD menjamin bahwa uang prajurit TNI-Polri di PT Asabri tidak akan hilang.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukkam) Mahfud MD memberi sambutan pada pembukaan Kongres ke-XXXII HMI di Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (1/3/2020). Koordinator Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Mahfud MD berharap kepada Kongres ke XXXII HMI dengan agenda pemilihan Ketua Umum PB HMI harus bersatu demi terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi yang bernafaskan Islam dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil dan makmur. ANTARA FOTO/Jojon
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukkam) Mahfud MD memberi sambutan pada pembukaan Kongres ke-XXXII HMI di Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (1/3/2020). Koordinator Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Mahfud MD berharap kepada Kongres ke XXXII HMI dengan agenda pemilihan Ketua Umum PB HMI harus bersatu demi terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi yang bernafaskan Islam dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil dan makmur. ANTARA FOTO/Jojon

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koodinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan bahwa kasus korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) yang telah merugikan negara sekitar Rp23 triliun akan diproses di pengadilan.

Mahfud meminta kalangan prajurit TNI dan Polri tetap tenang. Pasalnya, kasus PT Asabri dipastikan dibawa ke pengadilan karena terjadi tindak pidana korupsi.

“Korupsinya akan terus diadili tetapi jaminan kesejahteraan para prajurit yang dijanjikan dengan berdirinya yayasan itu dijamin oleh pemerintah agar tidak hilang,” kata Mahfud dalam keterangan video, Selasa (2/1/2021).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga menjamin bahwa uang prajurit TNI-Polri di PT Asabri tidak akan hilang. Dia mengaku telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkit jaminan tersebut.

Kejaksaan Agung, kata Mahfud, menegaskan bakal menyita beberapa aset PT Asabri dalam waktu dekat.

“Saya memastikan tadi ke Kejaksaan Agung bahwa prajurit TNI Polri itu tetap mendapatkan jaminan dari negara dan dari proses hukum bahwa uangnya tidak akan hilang dengan cara apapun,” ujarnya.

Dia juga meminta masyarakat untuk ikut mengawal dan mempercayakan Kejaksaan Agung dalam menangani kasus ini sebaik mungkin.

“Sekali lagi prajurit TNI dan Polri tenang. Negara akan memberikan pelayanan kepada anda karena ini uang anda, uang tabungan anda di yayasan Asabri,” tuturnya.

Adapun, sejak 2012 hingga 2019, Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan serta Kadiv Investasi Asabri menjalin kerja sama dengan Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Lukman.

Mereka sepakat membeli atau menukar saham dalam portofolio Asabri dengan saham milik ketiga orang tersebut. Pembelian dilakukan dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi. Tujuannya agar kinerja portofolio yayasan tersebut seolah baik.

Setelah kesepakatan itu dicapai, kegiatan investasi Asabri 2012 - 2019 tidak dikendalikan oleh PT Asabri. Pasalnya seluruh kendali di bawah tangan Heru, Benny dan Lukman.

Sementara itu, Mahfud MD menyebutkan bahwa kerugian korupsi Asabri mencapai Rp22 - 23 triliun. Angka ini jauh di atas perkiraan sebelumnya sekitar Rp16 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper