Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koodinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan bahwa kasus korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) yang telah merugikan negara sekitar Rp23 triliun akan diproses di pengadilan.
Mahfud meminta kalangan prajurit TNI dan Polri tetap tenang. Pasalnya, kasus PT Asabri dipastikan dibawa ke pengadilan karena terjadi tindak pidana korupsi.
“Korupsinya akan terus diadili tetapi jaminan kesejahteraan para prajurit yang dijanjikan dengan berdirinya yayasan itu dijamin oleh pemerintah agar tidak hilang,” kata Mahfud dalam keterangan video, Selasa (2/1/2021).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga menjamin bahwa uang prajurit TNI-Polri di PT Asabri tidak akan hilang. Dia mengaku telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkit jaminan tersebut.
Kejaksaan Agung, kata Mahfud, menegaskan bakal menyita beberapa aset PT Asabri dalam waktu dekat.
“Saya memastikan tadi ke Kejaksaan Agung bahwa prajurit TNI Polri itu tetap mendapatkan jaminan dari negara dan dari proses hukum bahwa uangnya tidak akan hilang dengan cara apapun,” ujarnya.
Baca Juga
Dia juga meminta masyarakat untuk ikut mengawal dan mempercayakan Kejaksaan Agung dalam menangani kasus ini sebaik mungkin.
“Sekali lagi prajurit TNI dan Polri tenang. Negara akan memberikan pelayanan kepada anda karena ini uang anda, uang tabungan anda di yayasan Asabri,” tuturnya.
Adapun, sejak 2012 hingga 2019, Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan serta Kadiv Investasi Asabri menjalin kerja sama dengan Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Lukman.
Mereka sepakat membeli atau menukar saham dalam portofolio Asabri dengan saham milik ketiga orang tersebut. Pembelian dilakukan dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi. Tujuannya agar kinerja portofolio yayasan tersebut seolah baik.
Setelah kesepakatan itu dicapai, kegiatan investasi Asabri 2012 - 2019 tidak dikendalikan oleh PT Asabri. Pasalnya seluruh kendali di bawah tangan Heru, Benny dan Lukman.
Sementara itu, Mahfud MD menyebutkan bahwa kerugian korupsi Asabri mencapai Rp22 - 23 triliun. Angka ini jauh di atas perkiraan sebelumnya sekitar Rp16 triliun.