Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MAKI Ancam Gugat Praperadilan, Minta 8 Tersangka Kasus Asabri Dijerat TPPU

Penyidik perlu mengenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke seluruh tersangka korupsi Asabri supaya pengembalian kerugian negara bisa maksimal.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) berbincang saat memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020)./Antararnrn
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) berbincang saat memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020)./Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA -- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengancam bakal menggugat praperadilan Kejaksaan Agung (Kejagung) jika tidak segera kenakan pasal pencucian uang terhadap delapan tersangka korupsi PT Asabri.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman berpandangan jika tim penyidik Kejagung tidak segera kenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke seluruh tersangka, maka dikhawatirkan ada aset hasil korupsi para tersangka yang tidak terlacak, sehingga pengembalian kerugian negara tidak bisa maksimal.

"Kalau tidak dikenakan TPPU, uang yang sudah disamarkan oleh tersangka, bisa tidak terlacak dan pengembalian kerugian negara tidak maksimal," tuturnya, Selasa (2/2/2021).

Selain itu, kata Boyamin, alasan pasal pencucian uang itu harus dijerat kepada tersangka, karena tim penyidik Kejagung menemukan bukti yang cukup para tersangka melakukan manipulasi pengelolaan keuangan PT Asabri untuk meraup keuntungan pribadi.

"Polanya itu kan sudah jelas, uang itu diputar-putar dan disamarkan oleh BT (Benny Tjokrosaputro), HH (Heru Hidayat) dan LP (Lukman Purnomosidi)," kata Boyamin.

Menurut Boyamin, pihaknya bakal mendaftarkan gugatan praperadilan jika tim penyidik Kejagung tidak segera menjerat para tersangka korupsi PT Asabri dengan pasal pencucian uang.

"Saya akan daftarkan gugatan praperadilan nanti," ujarnya.

Sebelummya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan orang tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero) dan langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) yang berbeda.

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan delapan tersangka itu ditahan tim penyidik selama 20 hari ke depan sejak Senin 1 Februari 2021 hinga Sabtu 20 Februari 2021.

"Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan di Rutan Jambe Tigaraksa Tangerang," tuturnya, Senin (1/1/2021).

Delapan tersangka itu adalah Benny Tjokrosaputro Dirut PT Hanson International Tbk, Heru Hidayat-Komisaris PT Trada Alam Minera, mantan Direktur Utama PT Asabri (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Utama PT Asabri (Purn) Letjen Sonny Widjaja.

Kemudian Presiden Direktur PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Ilham W Siregar Kepala Divisi Investasi PT Asabri, eks Direktur Keuangan PT Asabri berinisial BE dan Direktur Asabri berinisial HS.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper