Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Erick Thohir & Benny Tjokro di Pusaran Korupsi Asabri

Pengungkapan kasus korupsi Asabri tak lepas dari campur tangan Menteri BUMN Erick Thohir. Pada akhir tahun lalu, dia mendesak agar Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

Bisnis.com, JAKARTA -- Nama Benny Tjokrosaputro kembali terseret pusaran korupsi investasi. Selain telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman seumur hidup dalam kasus Asuransi Jiwasraya, kali ini dia lagi-lagi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi investasi PT Asabri.

Usut punya usut, pengungkapan kasus tak lepas dari campur tangan Menteri BUMN Erick Thohir. Pada akhir tahun lalu, Erick tiba-tiba saja mendatangi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.  

Dia waktu itu mendesak agar Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). 

Padahal, sebelum masuk ke kejaksaan, kasus korupsi PT Asabri tersebut telah disidik oleh kepolisian. Namun, entah bagaimana, penyidikan kasus korupsi Asabri di Polri seperti berjalan di tempat. Yang jelas pihak Kejagung merasa tak menyerobot kasus yang ditangani Polri.

Erick saat bertemu Jaksa Agung mengaku lebih mempercayai Kejagung menangani perkara tindak pidana korupsi PT Asabri itu. Apalagi penyidik Kejagung telah memiliki reputasi yang lumayan karena  berhasil menangani perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya. 

Pesan Erick waktu itu sangat jelas, pejabat lama PT Asabri harus bertanggungjawab atas perkara tindak pidana korupsi tersebut. Sebab, menurutnya, akibat ulah pejabat lama di PT Asabri, pejabat saat ini harus berupaya keras memulihkan keuangan PT Asabri. 

"Perkara korupsi Asabri ini pasti akan ditangani dengan baik oleh Kejaksaan," tegasnya, Selasa (22/12/2020).

Perintah Erick rupanya langsung ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung. Saksi-saksi diperiksa. Baik dari eks pejabat PT Asabri maupun orang-orang yang terkait dengan nama Benny Tjokrosaputro.  

Belum ada dua bulan, Jaksa Agung di Komisi III telah mengungkap 7 calon tersangka. Puncaknya, tadi malam, Kejagung menetapkan 8 orang tersangka, salah satunya Benny Tjokrosaputro alias Bentjok.

Benny Tjokrosaputro, setidaknya sebelum tahun 2020, memiliki reputasi yang cukup progresif di pasar modal. Piawai 'olah' saham, dan yang pasti punya lini bisnis yang lumayan besar.

Pemilik nama sapaan Bentjok itu tercatat terafiliasi dengan sejumlah emiten di pasar modal. Sebut saja PT Armidian Karyatama Tbk. (ARMY), PT Hanson International Tbk. (MYRX), dan PT Rimo Internasional Lestari Tbk. (RIMO). Tiga emiten yang sampai 12 Januari lalu belum menyerahkan laporan keuangan ke otoritas pasar modal alias BEI.

Namun setelah pertengahan 2020, nama Benjtok bisa dibilang mati kartu. Dia ditetapkan sebagai tersangka korupsi investasi Asuransi Jiwasraya. Bisnisnya buyar. Reputasinya makin buruk. Tak hanya itu, yang lebih mencengangkan, dia divonis seumur hidup oleh pengadilan. 

Sejauh ini, vonis Bentjok dan terdakwa lain di kasus Jiwasraya yang paling tinggi dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia. Apalagi jika dibandingkan dengan vonis kasus-kasus yang ditangani KPK, bagaikan bumi dan langit!

Tetapi, perjalanan Bentjok dengan kasus hukum tak selesai di situ. Belum selesai kasus Jiwasraya, cucu pendiri Batik Keris itu lagi-lagi ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini kasus korupsi investasi Asabri. Tak tanggung-tanggung, estimasi kerugian negara dari kasus tersebut nilainya mencapai Rp23,7 triliun. Sangat fantastis dan jauh lebih besar daripada skandal Bank Century.

"Menetapkan delapan orang tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero) dan langsung ditahan di rumah tahanan," demikian pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (1/2/2021).

Delapan tersangka itu adalah Benny Tjokrosaputro Dirut PT Hanson International Tbk, Heru Hidayat-Komisaris PT Trada Alam Minera, mantan Direktur Utama PT Asabri (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Utama PT Asabri (Purn) Letjen Sonny Widjaja.

Kemudian tersangka lainnya adalah Presiden Direktur PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Ilham W Siregar Kepala Divisi Investasi PT Asabri, eks Direktur Keuangan PT Asabri berinisial BE dan Direktur Asabri berinisial HS

Kalau dirunut dari penetapan berlangsung, sebenarnya penetapan Bentjok dan 7 orang lainnya sebagai tersangka tak terlalu mengagetkan. Apalagi, beberapa pekan sebelum penetapan, pihak Kejagung juga sudah memberi sinyal soal dugaan keterlibatan Bentjok dalam 'Mega Skandal' korupsi tersebut. Kasus ini melengkapi lika-liku perjalanan kasus hukum yang menimpa pengusaha asal Solo itu.

Sebagai gembaran, persinggungan Benny Tjokro dengan Kejagung sejatinya sudah lama terjadi. Tak hanya terkait dengan 2 peristiwa korupsi tersebut. Jauh-jauh hari sebelum kasus Jiwasraya dan Asabri terungkap. Pada 2016 - 2017 lalu, Kejagung juga telah menyidik perkara korupsi investasi Dana Pensiun Pertamina.

Salah satu investasi yang dipersoalkan, lagi-lagi terkait pembelian saham MYRX. Nilai investasi pada waktu itu lumayan besar, mencapai Rp1,3 triliun. Tetapi dalam perkara ini Bentjok masih aman. Hampir tak tersentuh. Baru pada tahun 2020 - 2021, namanya terseret dalam dua skandal yang menurut politisi Demokrat, Benny K Harman, terbesar pada abad ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper