Bisnis.com, JAKARTA - Hari Setiono dan Bachtiar Effendi hari ini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di PT Asabri.
Handika Honggowongso, pengacara kedua tersangka, mengaku kliennya kaget langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tim penyidik Kejaksaan Agung.
Kendati demikian, Handika mengatakan pihaknya tetap akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Kejagung.
Namun, menurutnya, penetapan tersangka dan penahanan itu dilakukan secara spontan oleh tim penyidik Kejagung tanpa ada informasi terlebih dulu.
"Awalnya dipanggil sebagai saksi, kemudian naik jadi tersangka, terus ditahan tentu itu membuat klien saya kaget, karena tidak ada persiapan. Tapi kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan," tuturnya di Kejagung, Senin (1/2/2021).
Dia berharap ke depan tim penyidik Kejagung tidak menetapkan tersangka secara mendadak, tetapi mengikuti prosedur yang diatur di dalam KUHAP.
Baca Juga
"Selanjutnya, karena masih ada pandemi Covid-19 yang parah, aspek kesehatan para tersangka yang ditahan ini juga harus dijaga betul kesehatannya, karena usianya sudah lanjut. Semoga ini menjadi perhatian serius," katanya.
Bachtiar Effendi selama ini menjabat Direktur Keuangan PT Asabri, sedangkan Hari Setiono adalah Direktur Asabri.