Bisnis.com, JAKARTA - Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada hari ini Senin (1/2/2021).
Permadi Arya diperiksa sebagai terlapor terkait kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian dengan menyebut Islam Agama Arogan melalui media sosial Twitter dengan nama akun @permadiaktivis1.
Direktur Tindak Pidana Siber pada Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengemukakan bahwa Permadi Arya alias Abu Janda sudah hadir memenuhi panggilan dan diklarifikasi keterangannya.
"Sudah hadir," kata Slamet, Senin (1/2/2021).
Kendati demikian, dia tidak menjelaskan lebih rinci terkait waktu kehadiran Permadi Arya ke Bareskrim Polri yang diperiksa sebagai terlapor perkara tindak pidana ujaran kebencian melalui media sosial, kendati puluhan awak media sudah menunggu sejak pagi tadi.
Sementara itu, Abu Janda sebelumnya menegaskan bahwa dirinya sudah siap untuk dimintai keterangannya oleh Bareskrim Polri terkait perkara tersebut.
"Jadi (hadir), sedang dalam perjalanan," ujarnya.
Abu Janda diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 ayat 2, Penistaan Agama Undang-Undang 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 156A.
Dugaan tindak pidana dilakukan melalui akun Twitter @permadiaktivis1 pada 25 Januari 2021. Cuitannya adalah "Islam memang agama pendatang dari Arab, agama asli Indonesia itu sunda wiwitan, kaharingan dll. dan memang arogan, mengharamkan tradisi asli, ritual orang dibubarkan, pake kebaya murtad, wayang kulit diharamkan. kalo tidak mau disebut arogan, jangan injak2 kearifan lokal."