Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terduga Teroris Ini Sempat Ingin Beraksi di Aceh dan Gabung ISIS

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy menjelaskan bahwa seluruh terduga tersebut ditangkap pada Rabu (20/1/2021) dan Kamis (21/1/2021).
Ilustrasi - Tim Densus 88 Mabes Polri berjaga saat penggeledahan barang bukti milik terduga teroris, di sebuah kios aksesoris ponsel, Jalan KH Mochtar Tabrani, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (8/5/2019)./ANTARA-Risky Andrianto
Ilustrasi - Tim Densus 88 Mabes Polri berjaga saat penggeledahan barang bukti milik terduga teroris, di sebuah kios aksesoris ponsel, Jalan KH Mochtar Tabrani, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (8/5/2019)./ANTARA-Risky Andrianto

Bisnis.com, JAKARTA - Datasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror masih memeriksa lima terduga pelaku teroris yang berhasil diamankan pekan lalu. Dua di antaranya sempat merencanakan aksi amaliyah di Aceh, sisanya diduga akan bergabung dengan ISIS.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy menjelaskan bahwa seluruh terduga tersebut yaitu MY, SJ alias AF, RA, UM alias AA alias TA dan SA. Seluruhnya ditangkap pada Rabu (20/1/2021) dan Kamis (21/1/2021).

“MY, SJ alias AF dan RA merupakan DPO Densus 88 terkait rencana hijrah untuk bergabung dengan ISIS di Suriah dan Afghanistan,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (27/1/2021).

Sementara itu, jelas dia, terduga teroris UM alias AA alias TA dan SA merupakan jaringan kelompok Bom Polrestabes Medan sedang merencanakan pembuatan bom untuk melakukan aksi amaliyah di wilayah Aceh.

Dia menuturkan bahwa kelima terduga teroris tersebut sudah melakukan aktivitas terkait terorisme selama dua tahun terakhir, sebelum tertangkap oleh Densus 88.

"Kurang lebih sudah 2 tahun para terduga melakukan aktivitas terorisme sebelum tertangkap oleh Densus 88," ungkapnya.

Sebelumnya Densus 88 menangkap terduga teroris di Kawasan Blang Bintang, Aceh Besar pada Rabu (27/1/2021). Keduanyaadalah RA (41) seorang warga Kota Langka, Aceh dan SA (30) warga Aceh Utara.

Sehari kemudian, Densus kembali menciduk UM alias AA alias TA (35) di kawasan Banda Aceh dan SJ alias AF bersama MY pada Kamis (21/1/2021).

Adapun berdasarkan undang-undang, Densus 88 memiliki waktu sampai 14 hari ke depan untuk mendalami dugaan keterlibatan kedua terduga teroris serta peranannya dalam jaringan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper