Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tersangka Teroris Hambali Disidang di AS, Ini Tanggapan Kemenlu

Tersangka teroris Bom Bali dan Jakarta, Hambali, dipastikan akan mendapat bantuan hukum oleh pengacara di Amerika Serikat (AS).
Seorang warga berdoa dan menaruh karangan bunga di Monumen Bom Bali untuk memperingati 16 tahun peristiwa tersebut. / JIBI/BISNIS- Ni Putu Eka Wiratmini
Seorang warga berdoa dan menaruh karangan bunga di Monumen Bom Bali untuk memperingati 16 tahun peristiwa tersebut. / JIBI/BISNIS- Ni Putu Eka Wiratmini

Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka teroris Bom Bali dan Jakarta, Hambali, dipastikan akan mendapat bantuan hukum oleh pengacara di Amerika Serikat (AS).

Hal itu dikatakan oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah, Senin (25/1/2021). Faizasyah memastikan bahwa bantuan pengacara itu sesuai dengan prosedur hukum di AS.

Kendati demikian, dia belum menjawab apakah status Hambali saat ini masih sebagai warga negara Indonesia atau sudah tidak tercatat sebagai WNI. Faizasyah hanya menerangkan saat ditangkap di Thailand, Hambali memegang paspor Spanyol. 

“Perlu dicek ke Kementerian Hukum dan HAM (status WNI). Pemerintah Amerika Serikat menyiapkan pengacara bagi yang bersangkutan (Hambali), sesuai prosedur hukum disana,” kata Faizasyah.

Faizasyah mengatakan proses penegakan hukum atas kasus yang didakwakan kepada Hambali diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi para korban pemboman.

Kementerian Luar Negeri RI dan kantor Perwakilan RI di Amerika Serikat sejauh ini menerima informasi dari pemberitaan media mengenai akan diadilinya Hambali atas dakwaan melakukan serangan bom di Bali pada 2002 dan di Jakarta pada 2003.

Kejaksaan Militer Amerika menetapkan Hambali  sebagai tersangka bersama dua teroris lainnya Warga Negara Malaysia, Mohammed Nazir bin Lep serta Mohammed Farik bin Amin. 

Keduanya disebut sebagai tangan kanan Hambali di Jamaah Islamiyah berdasarkan berkas perkara keduanya.Mereka diduga terlibat dalam peristiwa Bom Bali pada 2002 dan Bom Marriot pada 2003. 

Kementerian Pertahanan Amerika Serikat pada 22 Januari 2021 menyebut, ketiganya dijerat dengan pasal konspirasi, pembunuhan, percobaan pembunuhan, tindak kekerasan dengan sengaja, terorisme, menyerang warga sipil, perusakan properti, serta pelanggaran hukum peperangan. 

Hambali cs bakal diadili oleh Pengadilan Militer Guantanamo. Bersama komplotannya, dan dengan dukungan dari Al Qaeda, Hambali melakukan teror bom di Bali dan Jakarta. Teror bom Bali  pada 12 Oktober 2002, menewaskan 202 orang. 

Sementara itu, Teror Bom Hotel Marriot Jakarta, pada 5 Agustus 2003, menewaskan 12 orang. Ketiganya tertangkap di Thailand pada 2003. Hambali dan dua kaki tangannya itu lalu ditahan di penjara militer Amerika di Teluk Guantanamo, Kuba.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper