Bisnis.com, JAKARTA - Dua ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal Iran direpatriasi setelah sempat ditahan 4 bulan oleh otoritas setempat.
Kedua ABK WNI tersebut telah dipulangkan pada Selasa (26/1/2021), seperti disampaikan dalam siaran pers Kementerian Luar Negeri.
Keduanya ABK di kapal bernama Farsi yang merupakan kapal penangkap ikan berbendera Iran.
Kapal tersebut ditahan oleh otoritas di wilayah Chabahar, Provinsi Sistan-Balochistan karena masalah perizinan operasional selama kurang lebih empat bulan.
KBRI Tehran telah memastikan pemenuhan hak kedua ABK WNI tersebut, termasuk bonus kerja oleh perusahaan kapal.
Sebelum pemulangan, mereka telah menjalani tes Covid-19 dengan hasil negatif.
Baca Juga
Kedua WNI akan tiba di Jakarta pada Rabu, 27 Januari 2021.
Dikutip dari Antara, dua anak buah kapal (ABK) asal Indonesia tersebut adalah Safik Erwanto asal Lampung dan Mohamad Solek asal Cirebon.
Setelah berhasil dibebaskan dari tahanan, kedua WNI ABK tersebut berada di bawah perlindungan KBRI Tehran.
Usai memperoleh hak-hak atas kerjanya, termasuk bonus, kedua WNI ABK itu menjalani tes Covid-19 pada Selasa (26/1) dengan hasil negatif.
Selanjutnya, Safik dan Solek kembali ke Indonesia dan dijadwalkan tiba di Jakarta pada Rabu, 27 Januari 2021.