Bisnis.com, JAKARTA — Dua awak kapal asal Indonesia yang diduga dieksploitasi di kapal penangkap ikan berbendera Fiji milik orang Asia akan dipulangkan kembali ke Indonesia pada Kamis (28/1/2021).
Laporan Human Rights at Sea yang dirilis pada 16 Januari 2021 menyebutkan bahwa Damayana dan Febriyanto, ditinggalkan di Pelabuhan Suva dan tidak dibayar gajinya.
Penasihat Kedutaan Besar RI Dicky Ahmad Rizaldy mengatakan bahwa laporan itu dibesar-besarkan dan masalah tersebut telah diselesaikan.
Dia mengatakan kedua pria tersebut, yang tinggal di atas kapal tersebut, mendatangi KBRI pada minggu pertama Januari dan dengan bantuan Kementerian Luar Negeri Fiji dan Asosiasi Industri Perikanan Fiji, mereka dapat menghubungi pemilik kapal.
Setelah diselidiki, kedutaan mengetahui bahwa gaji mereka mereka belum dibayar selama 9 bulan dan tidak diberi makanan.
Rizaldy mengatakan bahwa pihaknya telah berbicara dengan pemilik kapal dan meminta agar gaji kedua orang itu dibayar ditambah kompensasi.
Baca Juga
Permintaan itu dipenuhi seiring dengan pengiriman mereka kembali ke Indonesia.
"Mereka melakukan tes swab hari ini karena memerlukan hasil untuk bepergian dan sejauh yang kami ketahui mereka sudah menerima uang saku dan bisa kembali," katanya sepeti dikutip dari https://fijisun.com.fj/, Selasa (26/1/2021).
Kedua pria itu telah memutuskan untuk memperpanjang kontrak kerja mereka tahun lalu karena Covid-19 dan tetap di Fiji dengan harapan mendapatkan lebih banyak pekerjaan.
Namun, karena pemilik kapal mereka sedang pergi ke luar negeri, para awak kapal telah tinggal di kapal tersebut.
Mereka akan kembali ke Indonesia pada Kamis pada penerbangan repatriasi keenam dari Fiji.
Rizaldy berterima kasih kepada Pemerintah Fiji atas bantuannya kepada KBRI dalam menyelesaikan masalah ini dan mendesak WNI di Fiji untuk menghubungi kedutaan untuk bantuan yang mungkin mereka butuhkan.