Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memberi informasi mengenai kondisi Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi Anak Buah Kapal (ABK) di Kapal 2 Haesinho, yang tenggelam di sekitar laut Yeosu, Korea Selatan.
Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha menyatakan bahwa terdapat tujuh WNI dari sembilan ABK di kapal tersebut. Tiga WNI yang menjadi ABK di kapal tersebut ditemukan meninggal dunia.
Dia memerinci, kecelakaan terjadi dan menyebabkan tenggelamnya Kapal 2 Haesinho di sekitar laut Yeosu, Korea Selatan. Tiga ABK WNI yang ditemukan meninggal dunia adalah MM (25 tahun), RAP (35 tahun), dan S (27 tahun).
“Meski sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan, ketiganya meninggal dunia," katanya, kepada awak media, pada Kamis (28/3/2024).
Dia menjelaskan bahwa KBRI Seoul telah menerjunkan tim untuk melakukan pemantauan lapangan dan melakukan identifikasi para ABK.
Berdasarkan prosedur yang berlaku di Korea Selatan, pencarian SAR dilakukan intensif selama 3 x 24 jam. Namun berkat negosiasi KBRI, pencarian intensif terus dilakukan hingga 18 Maret 2024.
Baca Juga
Adapun korban ABK lainnya yang masih belum juga ditemukan, maka dilanjutkan dengan pencarian melalui operasi patroli.
"Penyelidikan terkait penyebab kejadian sedang dilakukan oleh institusi terkait setempat dengan melibatkan 20 tenaga ahli. Penyelidikan diperkirakan akan memakan waktu kurang lebih sebulan," ujarnya.
Judha menjelaskan bahwa kasus ini mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Korea Selatan. KBRI Seoul telah melakukan pendekatan kepada pihak-pihak terkait antara lain pemilik kapal, agen penyalur di Korea, National Federation of Fisheries Cooperatives (NFFC), dan Jeju Special Self-Governing Province.
"Jeju Special Self-Governing Province yang juga hadir dalam rapat dengan tim SAR Gabungan Korsel pada tanggal 10 Maret 2024, menyampaikan surat yang berisi bahwa pihaknya akan memberikan santunan kepada keluarga tiga ABK WNI yang telah ditemukan, masing-masing sebesar KRW 3.000.000, ekuivalen sekitar Rp36 juta," ucapnya.
Kemudian, dia menyatakan bahwa pemberian santunan tersebut dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jeju karena Kapal 2 Haesinho terdaftar di Jeju serta berkat upaya KBRI Seoul yang menekankan tanggung jawab pihak terkait di Korea Selatan dan optimalisasi instrumen asuransi atau kompensasi kecelakaan yang ada di Korea Selatan.
Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa pemulasaran jenazah secara Islam telah dilaksanakan dengan bantuan dari Forum Komunitas Ormas WNI di Busan, pada 14 Maret 2024.
Lalu, hingga akhirnya ketiga jenazah ABK WNI Kapal 2 Haesinho dipulangkan ke Indonesia dan diserahterimakan ke keluarganya masing-masing dan perusahaan pengirim (manning agency) pada 16 Maret 2024.
Adapun dia menekankan bahwa pemilik kapal menanggung sepenuhnya biaya pemulangan tiga jenazah ABK WNI tersebut.