Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Periksa Menantu Rizieq Shihab Selama 8 Jam

Salah satu pertanyaan penyidik yang diarahkan kepada menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas, adalah mengenai kondisi kesehatan Rizieq saat menjalani perawatan di RS Ummi Bogor.
Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) - ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) - ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Bisnis.com, JAKARTA - Setelah sempat gagal, penyidik Bareskrim Polri akhirnya berhasil memeriksa menantu Pimpinan FPI Rizieq Shihab, Hanif Alatas.

Pemeriksaan yang dilakukan pada Jumat kemarin terkait kasus RS Ummi Bogor, Jawa Barat itu berjalan selama 8 jam, yakni dari pukul 15.30 hingga 23.30. 

"Ditanya 48 pertanyaan dan berkutat di kejadian RS UMMI Bogor," ujar Aziz dikutip dari Tempo, Sabtu (16/1/2021).

Aziz mengungkapkan salah satu pertanyaan penyidik yang diarahkan kepada Hanif adalah mengenai kondisi kesehatan Rizieq saat menjalani perawatan di RS Ummi Bogor. Penyidik menggali keterangan Hanif soal kondisi fisik Rizieq saat itu menurut pengamatannya secara visual. 

Usai diperiksa berjam-jam, penyidik tak menahan menantu Rizieq Shihab walaupun statusnya sebagai tersangka. "Alasan tidak ditahan karena tidak melarikan diri, menyerahkan barang bukti, dan juga tidak mengulangi perbuatan," kata Aziz. 

Sebelumnya, kepolisian menetapkan Rizieq Shihab, Hanif, dan Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat, sebagai tersangka pada 11 Januari 2021. 

Mereka diduga telah menghalang-halangi kerja Satuan Tugas atau Satgas Covid-19.

Alhasil, ketiganya disangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular terkait Rizieq Shihab.

Selain itu, hasil dalam penyelidikan dan penyidikan konstruksi pasal ditambahkan dengan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper