Bisnis.com, JAKARTA--Bareskrim Polri memeriksa tersangka Rizieq Shihab dan menantunya Muhammad Hanif Alatas dalam perkara tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan covid-19.
Direktur Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengemukakan bahwa kedua tersangka itu bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada hari ini Jumat 15 Januari 2021 sekitar pukul 13.00 WIB.
"Untuk tersangka Hanif dan Rizieq akan diperiska nanti setelah Solat Jumat," tuturnya, Jumat (15/1/2021).
Dia juga sempat mengimbau agar kedua tersangka itu kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan covid-19.
"Semoga nanti kooperatif," katanya.
Sebelumnya,Polda Metro Jaya telah memindahkan tersangka Rizieq Shihab dari Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri pada sore ini, Kamis (14/1/2021). Pemindahan lokasi penahanan dilakukan setelah pengadilan menolak praperadilan Rizieq Shihab.
Direktur Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian membenarkan soal rencana pemindahan tahanan Habib Rizieq Shihab. Menurutnya, sampai saat ini Bareskrim Polri masih menunggu tersangka Rizieq Shihab tiba di Bareskrim Polri.
"Memang benar hari ini dipindahkan tahanannya," kata Andi.
Andi juga menjelaskan ada dua alasan tersangka Habib Rizieq Shihab dipindah rutan. Pertama, kata Andi, karena Rutan Polda Metro Jaya sudah mulai penuh dan kedua untuk mempermudah penyidik Bareskrim Polri dalam pemberkasan perkara.
"Jadi itu dia pertimbangan MRS dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri," ujarnya.