Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rizieq Shihab Kalah Praperadilan, Kuasa Hukum Pertimbangkan Judicial Review

Tersangka Rizieq Shihab mempertimbangkan untuk mengajukan judicial review dan mempersiapkan bukti baru usai permohonan praperadilan ditolak hakim PN Jakarta Selatan.
Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) - ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) - ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Bisnis.com, JAKARTA - Pihak tersangka Rizieq Shihab sedang mempertimbangkan untuk menempuh judicial review usai seluruh permohonan praperadilan ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Djudju Purwantoro, kuasa hukum tersangka Rizieq Shihab, berpendapat kekalahan dalam gugatan praperadilan memang sudah ketetapan dari Tuhan. Menurutnya, yang terpenting pihaknya sudah berjuang.

"Sedang dirundingkan oleh tim kuasa hukum bagaimana langkah-langkah hukum selanjutnya," ujar Djudju, Rabu (13/1/2021).

Dia menuturkan soal bukti baru untuk mengajukan judicial review sedang disiapkan tim kuasa hukum.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka Rizieq Shihab.

Penolakan tersebut sekaligus membuktikan bahwa penetapan tersangka dan penahanan Rizieq Shihab yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sudah sah dan sesuai dengan prosedur yang ada.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," tutur Hakim Akhmad Sayuti di sela-sela sidang pembacaan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu, Akhmad menolak permohonan untuk membatalkan status tersangka Habib Rizieq Shihab dan menolak permohonan mengeluarkan Rizieq Shihab dari tahanan Polda Metro Jaya.

"Menolak permohonan dikeluarkannya tersangka dari tahanan," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper