Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri berencana melakukan pelimpahan tahap I berkas perkara tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di daerah Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian mengatakan berkas perkara tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan itu akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada Kamis, 14 Januari 2021, sekitar pukul 10.00 WIB.
Menurut Rian sejauh ini tim penyidik Bareskrim Polri tidak menemukan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut, sehingga berkas perkara bakal langsung dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.
"Tidak ada potensi tersangka lain. Jadi rencananya besok akan dilaksanakan pelimpahan berkas atau tahap I ke JPU," tuturnya, Rabu (13/1/2021).
Terkait perkara dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di wilayah Petamburan, Jakarta Pusat, tim penyidik Bareskrim Polri menetapkan enam tersangka.
Para tersangka itu adalah Habib Rizieq Shihab, Ketua Panitia Acara Haris Ubaidillah, Sekretaris Panitia Acara Ali bin Alwi Alatas, Panglima LPI Maman Suryadi, Kepala Seksi Acara Idrus, dan penangungjawab acara Sobri Lubis.
Baca Juga
Sementara itu, kasus tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, tim penyidik Bareskrim Polri menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai satu-satunya tersangka.