Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Manajer PT Pertani (Persero) bernama Muslih dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek.
Muslih diperiksa sebagai saksi guna melengkapi berkas perkara tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB).
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JPB," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (15/1/2021).
Belum diketahui apa yang akan digali penyidik dari saksi Muslih. Namun, sebelumnya KPK tengah mendalami tahapan penetapan rekanan terkait distribusi bansos.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan Virus Corona (Covid-19)
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Baca Juga
Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.