Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Chat Mesum Rizieq Shihab Kembali Diusut? Ini Cuitan Mahfud MD

Mahfud mengatakan, dirinya tidak tahu ihwal detil isi chat dan tidak ingin tahu lebih dalam terkait perkara yang menyangkut Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu.
Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab saat tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020)./Antara-Fianda Sjofjan Rassat
Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab saat tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020)./Antara-Fianda Sjofjan Rassat

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD membeberkan alasan Polda Metro Jaya kembali melanjutkan penyidikan terhadap tersangka Habib Rizieq Shihab dalam perkara chat mesum di tahun 2016.

Mahfud menuturkan penyidikan itu dilatari dicabutnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan setelah melalui sidang praperadilan.

“Sudah saya tanya barusan ke Polri. Katanya peristiwa chat terjadi 2016, disidik tapi kemudian di-SP3 saat MRS ada di Saudi. Sekarang ada yang mempraperadilan SP3 itu dan pengadilan menyatakan SP3 tak sah, proses hukum harus diteruskan,” cuit Mahfud melalui akun Twitter pribadinya, Minggu (3/1/2021).

Kendati demikian, Mahfud mengatakan, dirinya tidak tahu ihwal detil isi chat dan tidak ingin tahu lebih dalam terkait perkara yang menyangkut Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu.

“Soal detil isi chat saya tidak tahu dan tak ingin tahu. Saya tak ngikuti kasus ini sejak awal, itu urusan pengadilan,” kata dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengaku masih belum menerima salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus chat mesum dengan tersangka Habib Rizieq Shihab.

Pada putusan dengan nomor 151/Pid.Prap/2020/ PN.Jkt.Sel, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memutus mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara tersebut.

Dengan demikian perkara chat mesum itu harus dilanjutkan kembali oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus mengaku pihaknya sampai saat ini masih menunggu bunyi petikan salinan putusan PN Jakarta Selatan tersebut.

Menurutnya, setelah menerima salinan putusan itu, Polda Metro Jaya baru akan menindaklanjuti.

"Kita belum terima hasil dan bunyi petikannya itu seperti apa, nanti untuk langkah berikutnya setelah menerima salinan putusan itu, akan kita sampaikan kembali," kata Yusri, Selasa (29/12/2020).

Untuk diketahui, sebelumnya Rizieq meninggalkan Indonesia saat kasus dugaan chat pornografinya bersama Firza Husein menyeruak.

Saat itu, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, namun kemudian dihentikan atau di-SP3.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper