Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang melalui penerbitan surat keputusan bersama (SKB) yang diteken sejumlah menteri.
FPI sebagai organisasi dituding kerap mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Selain itu, tujuan dasar organisasi tersebut juga bertentangan dengan konstitusi negara.
Adapun, pemerintah telah mencatat sebanyak 35 anggota FPI terlibat tindak pidana terorisme dan 29 orang diantaranya telah dijatuhi pidana. Tak hanya itu, sejumlah 206 orang terlibat berbagai tindak pidana umum lainnya dan 100 di antaranya telah dijatuhi pidana.
"Menurut penilaian atau juga hanya sendiri terjadi pelanggaran ketentuan hukum pengurus atau anggota FPI kerap kali melakukan berbagai tindakan sweeping di tengah-tengah masyarakat yang sebenarnya hal tersebut menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omaf Sharif Hiariej, Rabu (30/12/2020).
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang sejak hari ini, Rabu (30/12/2020).
Pelarangan FPI tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat tinggi yang bernomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Baca Juga
Adapun isi SKB itu mencakup sejumlah substansi yang menjadi dasar bagi pemerintah untuk memutuskan organisasi yang dipimpin Rizieq Shihab itu sebagai organisasi terlarang.
Pertama, Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure setelah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.
Kedua, Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketentraman ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.
Ketiga, melarang dilakukannya kegiatan penggunaan & atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keempat, apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh FPI.
Kelima, pemerintah meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan dan atribut FPI. Jika ada kegiatan dari ormas tersebut pemerintah meminta masyarakat untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum.
Keenam, kementerian dan lembaga yang mendatangani surat keputusan bersama ini agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.