Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi berdiri pada 16 Desember 2003 dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
Melihat KPK yang kini berusia 17 tahun, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan bahwa lembaga independen ini telah menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi di Tanah Air yang sarat perjuangan.
“Tugas yang tidak hanya dilakukan sebagai bentuk kewajiban, namun juga kami kerjakan sebagai salah satu bentuk ibadah dengan kesadaran dan ke ikhlasan yang luar biasa, mengingat segala bentuk konsekuensi yang akan kami terima serta hadapi,” kata Firli dalam keterangan resmi, Selasa (29/12/2020).
Menurutnya, insan KPK dalam perjuangan dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya selama ini, kerap mendapatkan intimidasi dan ancaman hingga kekerasan atau serangan fisik.
“Jika parameter konsekuensi adalah perjuangan, Insya Allah segenap insan KPK, siap dan ikhlas menerima, menghadapi dan melaluinya,” imbuh Firli.
Dia pun memastikan bahwa semua teror dan ancaman tidak akan sedikitpun mengendurkan semangat insan KPK dalam menjalankan tugas, melainkan justru semakin menggegelorakan semangat dalam memberantas korupsi.
Baca Juga
Kendati sudah banyak tindak pidana korupsi yang berhasil diungkap KPK, Firli yang pernah menjabat Kapolda Sumatra Selatan ini menyayangkan penyelenggara negara yang masih berani melakukan kejahatan kemanusiaan ini.
“Kejahatan korupsi yang mereka tutup rapat, akhirnya dapat kami kuak dimana para pelaku korupsi mulai dari kelas teri hingga kelas kakap [big fish], kita seret ke meja hijau dan uang rakyat yang mereka korupsi dikembalikan ke negara,” ujarnya.
Dia juga meminta masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi dugaan korupsi atau penyelewengan yang melibatkan oknum penyelenggara negara.
Menurutnya, hal itu sangat membantu KPK dalam menelusuri dan membongkar praktik korupsi yang terjadi di republik ini.
Namun, sambung Firli, harus diakui juga bahwa masih banyak yang harus KPK lakukan, terutama sinergi dengan penyelenggara negara dan aparatur penegak hukum lainnya, untuk mencapai tujuan awal pembentukan KPK, yaitu meningkatkan daya dan hasil guna upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Walhasil, penguatan terhadap penyelenggara negara khususnya apartur penegak hukum dalam hal ini Polri dan Kejaksaan merupakan hal yang wajib dilakukan dan dibutuhkan KPK dalam sinergitas ini.
Tujuannya, agar upaya pemberantasan korupsi di republik ini berada dalam satu orkestra, tidak berjalan sendiri-sendiri, mengingat luasnya wilayah hukum Indonesia yang harus ditangani.
“Insya Allah kerja keras bersama KPK dan penyelengara negara serta aparatur penegak hukum lainnya, akan mengakselerasi Semangat Berprestasi untuk membebaskan Negeri dari Korupsi, mewujudkan manifestasi cita-cita segenap bangsa Indonesia, agar negeri ini makmur, damai sentosa, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang cerdas, merata dan terasa dari Sabang sampai Merauke, mulai dari Miangas hingga Pulau Rote,” ungkapnya.