Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut masa depan pemberantasan korupsi semakin tak menentu.
Pasalnya, implikasi dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Revisi UU KPK, menurut mereka, telah merubah arah politik hukum anti korupsi.
Dalam keterangan resminya, ICW menyebut, alih-alih menguatkan, produk legislasi tersebut faktanya telah mereduksi berbagai kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tak cukup di situ, problematika pemilihan hingga pelantikan komisioner periode 2019-2023 juga menjadi satu hal yang sangat krusial. Betapa tidak, KPK saat ini terlihat lebih sering menunjukkan kontroversi, ketimbang menuai prestasi.
Rentetan pelemahan yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR terhadap KPK juga bermuara pada menurunnya kepercayaan publik kepada lembaga anti rasuah.
Terbukti, sepanjang tahun 2020, setidaknya lima lembaga survei (Alvara Research Center, Indo Barometer, Charta Politica, Lembaga Survei Indonesia, dan Litbang Kompas) mengonfirmasi hal tersebut.
Menurut ICW hal ini baru, sebab, dalam sejarah berdirinya KPK, lembaga ini selalu mendapat kepercayaan tinggi dari publik.
Namun, menurunnya kepercayaan publik sebenarnya sudah diprediksi sejak jauh-jauh hari.
Pada tahun 2019, publik sudah mengingatkan Pemerintah dan DPR bahwa kebijakan pemberantasan korupsi yang dilakukan akan menciptakan situasi stagnasi bagi penegakan hukum.
"Misalnya, dalam konteks Revisi UU KPK, legislasi itu telah mengikis pondasi utama lembaga pemberantasan korupsi, yakni independensi," jelasnya.
Sementara itu temuan Transparency International yang menempatkan Indonesia pada peringkat 85 dari 180 negara dan memiliki skor 40 dalam indeks persepsi korupsi tahun 2019.
Selain itu, temuan Global Corruption Barometer Indonesia dari Transparency International Indonesia di tahun 2020 juga menghasilkan kesimpulan bahwa kinerja pemerintah dianggap stagnan pada sektor pemberantasan korupsi.
Pada bagian lain, khusus sektor penegakan hukum, temuan Indonesia Corruption Watch juga serupa. Dalam tren penindakan tahun 2019, terdapat penurunan signifikan atas penanganan perkara korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum.
Sementara di sektor peradilan pun belum menunjukkan perbaikan, rata-rata hukuman bagi terdakwa perkara korupsi sepanjang tahun 2019 hanya berkisar 2 tahun 7 bulan penjara.