Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tanggapi Somasi dari PTPN VIII, Ini Kata Kuasa Hukum Rizieq Shihab

Ketua tim kuasa hukum pimpinan FPI Rizieq Shihab, Munarman mengatakan somasi yang dilayangkan PTPN VIII salah alamat (error in persona). 
Munarman/Istimewa
Munarman/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kubu Rizieq Shihab akhirnya menjawab somasi yang dilayangkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII atas lahan seluas 30,91 hektare di Desa Kuta, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Ketua tim kuasa hukum pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Munarman mengatakan somasi itu salah alamat (error in persona). 

"Seharusnya PTPN VIII mengajukan complain baik pidana ataupun perdata kepada pihak yang menjual tanah itu kepada pihak Pesantren atau HRS," kata Munarman dalam keterangannya, Minggu (27/12/2020).

Sebelumnya, PTPN meminta Rizieq Shihab segera mengosongkan tanah yang saat ini sudah didirikan Pondok Pesantren Alam Argokultural Markaz Syariah FPI, karena diklaim sebagai milik perusahaan.  

Munarman menjelaskan, proses pembelian lahan oleh Rizieq Shihab dari petani yang mengaku memiliki lahan itu disaksikan aparat dari mulai Kepala Desa hingga Gubernur. Bahkan, perangkat pemerintah memproses administrasi peralihan tanah itu. 

Menurut Munarman, PTPN VIII tidak berhak meminta kliennya mengosongkan tanah itu. Kecuali ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap memutuskan bahwa kedudukan pihak pesantren atau Rizieq sebagai pembeli beritikad baik dibatalkan.

“Dengan kata lain somasi itu prematur dan salah pihak," ujarnya.

Sengketa lahan di pesantren milik Rizieq Shihab dimulai setelah ada somasi PTPN yang beredar di media sosial. Dalam surat yang ditujukan kepada Pimpinan Pesantren Alam Argokultural Markaz Syariah FPI itu, PTPN meminta agar Rizieq menyerahkan tanah tersebut ke perusahaan pada 25 Desember 2020 atau seminggu setelah surat somasi dikirimkan. 

Jika Rizieq menolak dan mengabaikan perintah pengosongan, perusahaan mengancam akan melapor Rizieq ke polisi. Sebab, PTPN menganggap Rizieq telah melakukan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper