Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Klarifikasi Rizieq Shihab soal Lahan Ponpesnya yang Disomasi BUMN

Video penjelasan Rizieq Shihab terkait problem tanah di ponpesnya diunggah FPI di kanal Youtube resmi ormas tersebut, Front TV, Rabu (23/12/2020).
Pimpinan Frotn Pembela Islam dan sekaligus pendiri Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah tengah membicarakan adanya BUMN yang mengirimkan somasi terkait lahan yang dimiliki ponpes tersebut/Youtube-Front TV
Pimpinan Frotn Pembela Islam dan sekaligus pendiri Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah tengah membicarakan adanya BUMN yang mengirimkan somasi terkait lahan yang dimiliki ponpes tersebut/Youtube-Front TV

Bisnis.com, JAKARTA - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab memberikan klarifikasi terkait dengan surat somasi yang dilayangkan salah satu BUMN terhadap Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.

Ponpes yang didirikan oleh Rizieq Shihab bersama keluarganya di Megamendung, Bogor, itu disomasi terkait dengan kepemilikan lahan. 

Video penjelasan Rizieq itu diunggah FPI di kanal Youtube resmi ormas tersebut, Front TV, Rabu (23/12/2020). Pasalnya, sudah sejak 13 Desember 2020, Rizieq Shihab ditahan di rumah tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terkait dengan kasus pindana pelanggaran protokol kesehatan.

Video berdurasi 17 menit 46 detik itu bertajuk Surat Somasi untuk Pondok Pesantren Alama Agrokultural Mega Mendung Bogor. "INI JAWBAN DARI HABIB RIZIEQ SYIHAB ATAS MASALAH LAHAN TANAH DI PONDOK PESANTREN ALAM AGROKULTURAL MEGA MENDUNG BOGOR," demikian tertulis pada bagian keterangan video tersebut.

Pada bagian awal video tersebut, ditampilkan sebuah surat somasi bertanggal 18 Desember 2020 dari PT Perkebunan Nusantara VIII yang dialamatkan kepada Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Babakan Pakancilan, Megamendung, Bogor.

Di dalam video tersebut, Rizieq pun menyinggung adanya pihak yakni perusahaan pelat merah yang dalam beberapa tahun terkahir mengganggu pesantren tersebut.

"Ada yang ganggu, mau gusur ini pensantren, mau usir ini pesantren, mau tutup ini pesantren, dan meyebarkan fitnah. Katanya, pesantren ini nyerobot tanah negara," jelasnya.

Rizieq menjelaskan tanah tersebut memang dimiliki oleh PT Perkebunan Nusantara VIII atau PTPN VIII dengan sertifikat hak guna usaha atau HGU. Hal itu, tegasnya, tak dapat dipungkiri.

Namun, Rizieq menegaskan bahwa tanah itu telah 30 tahun lebih digarap oleh masyarakat. "Tidak pernah lagi ditangani oleh PTPN," kata Rizieq dalam video tersebut.

Dia mengklaim bahwa berdasarkan Undang-Undang tentang Agraria, masyarakat yang menggarap satu lahan kosong atau terlantar hingga lebih dari 20 tahun, maka masyarakat tersebut berhak untuk membuat sertifikat. 

"Ini bukan 20 tahun lagi, tapi lebih. Masyarakat berhak tidak? bukan ngambil tanah negara saudara," jelas Rizieq.

Selain itu, Rizieq mengklaim bahwa regulasi yag mengatur HGU juga menyebutkan sertifikat HGU tidak bisa diperpanjang atau akan dibatalkan bila satu lahan itu ditelantarkan oleh pemilik HGU atau lahan tidak dikuasai secara fisik oleh pemilik HGU.

"Tanah ini HGU-nya milik PTPN. Betul, tapi 30 tahun PTPN tidak pernah menguasai secara fisik tanah ini. Catat itu! Dan 30 tahun ditelantarkan PTPN. PTPN tidak pernah berkebon lagi di sini saudara." tegas Rizieq.

Dengan demikian, Rizieq mengklaim bahwa pengusahaan lahan tersebut telah beralih kepada masyarakat petani yang menggarap lahan tersebut.

Dari para petani itulah, Rizieq Shihab dan koleganya membeli lahan tersebut. Dia mengaku mendatangi para petani dan menanyakan kesediaan mereka untuk transaksi jual beli lahan demi pembangunan pondok pensantren.

Tawaran itu, sebut Rizieq, diterima dengan sangat baik oleh para petani lantaran tujuannya untuk pembangunan ponpes. Transaksi itu pun, sambung Rizieq, dilakukan dengan surat resmi yang ditandatanga Lurah serta RT dan RW setempat.

"Itu ada suratnya saudara, bukan merampas. Itu namanya saya membeli oper garap. Saya tidak membeli hak milik, bukan hak milik saya. Tidak ada yang punya hak milik di sini saudara, yang ada HGU."

Menurut Rizieq, HGU itu ada masa berlakunya dan setiap 20-25 tahun baru diperpanjang. Saat akan diperpanjang, Rizieq mengaku akan melaporkannya sebab lahan itu tak lagi menjadi hak PTPN.

"Jadi jangan dipikir, petani dan rakyat di bawah tidak ngerti undang-undang sehingga seenaknya merampas tanah, seenaknya menyebar fitnah," kara Rizieq.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper