Bisnis.com, JAKARTA - Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa Habib Rizieq Shihab sudah dua kali ditetapkan jadi tersangka tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan covid-19. Pertama, terkait pelanggaran protokol kesehatan di wilayah Petamburan Jakarta Pusat dan kedua di Megamendung, Bogor Jawa Barat.
"Terkait kasus kerumunan di Megamendung Jawa Barat itu, MRS sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Barat, tersangka tunggal," tuturnya, Rabu (23/12/2020).
Andi menjelaskan Habib Rizieq Shihab diduga telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Sementara pasalnya masih itu dulu," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rizieq Shihab diduga terlibat tiga perkara tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan. Dua dari tiga perkara itu sudah naik ke penyidikan, sedangkan satu perkara lagi masih penyelidikan.
Baca Juga
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan locus delicti peristiwa tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan tersebut terjadi di wilayah Petamburan Jakarta Pusat, Megamendung Puncak Bogor, dan di Bandara Soekarno-Hatta.
Listyo mengemukakan dua perkara tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang saat ini sudah naik ke tahap penyidikan yaitu di Petamburan Jakarta Pusat dan Megamendung Puncak Bogor.
"Kalau yang di Tangerang itu masih penyelidikan ya dan masih berproses. Sudah diatensi langsung oleh Bareskrim Polri," kata Listyo, Senin (21/12/2020).