Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Polri: Rizieq Shihab Terjerat Tiga Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan

Dari tiga kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan pimpinan FPI Rizieq Shihab, dua perkara saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.
Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) - ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) - ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri membeberkan dua dari tiga perkara tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan tersangka Habib Rizieq Shihab sudah naik ke penyidikan, sementara satu perkara lagi masih penyelidikan.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan locus delicti peristiwa tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan tersebut terjadi di wilayah Petamburan Jakarta Pusat, Megamendung Puncak Bogor, dan di Bandara Soekarno-Hatta.

Listyo mengemukakan dua perkara tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang saat ini sudah naik ke tahap penyidikan yaitu di Petamburan Jakarta Pusat dan Megamendung Puncak Bogor.

"Kalau yang di Tangerang itu masih penyelidikan ya dan masih berproses. Sudah diatensi langsung oleh Bareskrim Polri," kata Listyo, Senin (21/12/2020).

Dia juga menjelaskan bahwa ketiga perkara tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan tersebut kini telah ditarik agar ditangani langsung oleh tim penyidik Bareskrim Polri.

"Jadi semua kasus itu sudah ditarik dan ditangani Bareskrim Polri karena pelakunya hampir sama, ini untuk mempermudah dan mengefektifkan proses penyidikan," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan tersangka Muhammad Rizieq Shihab usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan penyidik menahan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.

"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020).

Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper