Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Amien Rais Siap Jamin Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab

Amien Rais mengemukakan dirinya bersama sejumlah tokoh lainnya siap menjadi penjamin untuk penagguhan penahanan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab.
Amien Rais /ANTARA FOTO-Sigid Kurniawan
Amien Rais /ANTARA FOTO-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Polri diminta membebaskan tersangka Habib Rizieq Shihab dari tahanan terkait perkara tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Pendiri Partai Ummat, Amien Rais mengemukakan dirinya bersama sejumlah tokoh nasional lainnya sudah siap ditahan menggantikan tersangka Habib Rizieq Shihab jika pendiri Front Pembela Islam itu melarikan diri ketika penahanannya ditangguhkan.

"Kepolisian harus melepaskan HRS dari tahanan dan sebagai gantinya kami berdelapan sudah siap jadi penjamin," kata Amien, Kamis (16/12/2020).

Delapan orang yang sudah siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Habib Rizieq Shihab itu adalah Amien Rais, Muhyiddin Junaidi, Abdullah Hehamahua, Zulkarnain, Abdul Chair, Bukhori Muslim, Neno Warisman, Ansyufri Sambo, Syamsul Balda, Marwan Batubara dan Nurdiati Akma.

Amien juga mendesak Kepolisian agar profesional mengusut tuntas perkara penembakan enam orang Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Menurutnya, salah satu bentuk transparansi Polri yaitu dengan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

"Segera bentuk TGPF yang independen, bebas dari pengaruh dan tekanan pihak manapun untuk mengusut tuntas kasus penembakan ini," ujarnya.

Amien juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus mengawasi proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh Kepolisian.

"Ini tragedi kemanusiaan, seluruh anak bangsa harus terus mengawasi ini," katanya.

Sebelumnya, dua anggota DPR Habiburokhman dan Fadli Zon juga mengaku akan mengajukan diri untuk menjadi penjamin penangguhan penahanan tersangka Habib Rizieq Shihab.

Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan tersangka Muhammad Rizieq Shihab usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan penyidik menahan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.

"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020).

Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Selama menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab menerima 84 pertanyaan dari penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Rizieq Shihab dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper