Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam (DPP FPI) menerbitkan surat edaran sebagai tanggapan atas gejala islamophobia hingga pengambinghitaman FPI yang terjadi belakangan ini.
Dalam surat tertanggal 21 Desember 2020 itu, FPI mengimbau kepada anggotanya untuk mewaspadai ajakan melakukan tindak kekerasan dan terorisme.
Selain itu, DPP FPI juga mengimbau para simpatisannya untuk mewaspadai gerakan pemfitnahan dan tuduhan terorisme kepada laskar.
FPI juga mengajak semua anggotanya untuk mengikhlaskan niat dalam berjuang sekaligus memperbanyak doa serta zikir.
Adapun, dalam beberapa pekan terakhir, ormas Islam yang bermarkas di Petamburan, Jakarta Barat ini terus mendapat sorotan publik dan pemerintah.
Pertama, kedatangan sang Imam Besar Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan pada 10 November 2020.
Baca Juga
Setelah kedatangan itu, Rizieq dan FPI menggelar pertemuan besar yang mengakibatkan kerumunan massa, sehingga Rizieq menjadi tersangka untuk kasus kerumunan di Petamburan.
Kemudian, masih dalam kasus kerumunan, Rizieq juga dijawalkan diperika Polda Jawa Barat dalam kasus kerumunan di Megamendung Kabupaten Bogor.
Heboh kerumunan massa berpotensi penularan Covid-19 ini juga diikuti dengan insiden penembakan 6 anggota laskar FPI oleh kepolisian di KM 50 Tol Cikampek.