Bisnis.com, JAKARTA--Direktur Tindak Pidana Narkoba pada Bareskrim Polri membeberkan tren terbaru ihwal penggunaan narkoba jenis tembakau gorilla di Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengemukakan tembakau jenis gorilla kini semakin digemari dan kerap dikonsumsi oleh anak muda usia di bawah 25 tahun.
"Tembakau gorila biasanya anak-anak muda yang menggunakan. Anak-anak di bawah 25 tahun yang ingin coba-coba," tuturnya, Rabu (23/12).
Akibatnya, kata Krisno, permintaan narkoba jenis tembakau gorilla juga ikut naik sepanjang tahun 2020. Menurutnya, jika dibandingkan tahun lalu, permintaan narkoba jenis tembakau gorilla tahun ini naik 722,50 persen di Indonesia.
Berdasarkan catatan Bareskrim Polri, pada tahun 2019 jumlah peredaran tembakau jenis gorilla ada sebanyak 12,92 kilogram, sementara pada tahun 2020 mencapai 139,92 kilogram.
"Peningkatannya cukup pesan hingga naik 722,50 persen," katanya.
Tembakau gorilla adalah jenis tembakau sintetis yang belakangan ini banyak beredar di masyarakat. Polri telah memasukan tembakau ini sebagai barang terlarang.