Bisnis.com, JAKARTA - Eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah mendampingi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Denny Indrayana - Difriadi Derajat dalam segketa hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalsel.
Febri menyatakan bahwa Denny Indrayana dan tim akan mendaftarkan permohonan perselisihan hasil Pilgub Kalsel ke Mahkamah Konstitusi siang ini.
Tim telah mengidentifikasi sejumlah dugaan pelanggaran dan kecurangan sistematis dalam Pilkada Kalsel, termasuk salah satunya terkait penyaluran Bansos Covid-19.
"Saya mengkonfirmasi, benar mas Denny telah meminta saya dan Donal Fariz serta beberapa teman advokat untuk masuk dalam Tim sebagai kuasa hukum," kata Febri dalam pesan tertulisnya, Selasa (22/12/2020).
Febri memaparkan tim telah berdiskusi secara intens sekaligus memfinalisasi draf permohonan yang akan diajukan ke MK. Hasil diskusi menunjukkan bahwa pihak paslon yang diusung oleh Partai Demokrat dan Gerindra itu menemukan berbagai macam penyimpangan dan pelanggaran penyelenggaraan Pilkada Kalsel.
Kendati menyatakan banyak terjadi pelanggaran, Febri enggan membeberkan bukti atau detil informasi tentang permohonan karena belum diajukan ke MK. Dia memastikan bahwa proses di MK nanti adalah tahapan penting perjuangan hak konstitusional sekaligus menjalankan pesan masyarakat Kalsel agar seluruh proses koreksi bisa dilakukan.
"Jadi kami berharap juga masyarakat Kalsel dapat mengawal proses ini. Agar nanti Kalsel jauh lebih baik, masyarakatnya lebih dilayani oleh pemimpinnya dan semoga Kalsel bisa bebas secara bertahap dari cengkraman oligarki," tukasnsnya.
Seperti diketahui, calon Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Denny Indrayana dikabarkan akan mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah atau pilkada (PHPKada) ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (22/12/2020).
Denny dalam pesan video berdurasi 2.20 menit mengaku telah menyiapkan draf permohonan PHPKada Kalsel. Paling lambat pagi ini pihaknya akan menyerahkan draf permohonan itu ke MK.
"Paling lambat hari ini, karena sesuai dengan penetapannya, penyerahannya maksimal 3 hari setelah penetapan hasil oleh KPU provinsi, Selasa isuk paling lambat kita masukan draf ke MK," kata Denny.
Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan perolehan suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Sahbirin Noor dan Muhidin unggul sebanyak 8.127 suara dari pasangan nomor urut 2, Denny Indrayana dan Difriadi Derajat.
Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di Pilkada Kalsel 2020 yang digelar 17-18 untuk 13 kabupaten/kota di Hotel Golden Tulip, Jumat (18/12/2020), akhirnya menetapkan secara resmi perolehan kedua pasangan calon, di mana selisih suara tidak sampai 1 persen, tepatnya 0,48 persen.
KPU menetapkan total perolehan suara pasangan Sahbirin-Muhidin yang diusung partai Golkar, PAN, PDIP, Nasdem, PKS, PKB, serta didukung PSI, PKPI dan Perindo sebanyak 851.822 suara atau 50,24 persen.
Sementara itu, total perolehan suara pasangan Denny-Difri yang diusung Partai Gerindra, Demokrat, dan PPP sebanyak 843.695 suara atau 49,76 persen, dari total surat suara pemilih yang sah pada pencoblosan 9 Desember 2020, sebanyak 1.695.517 suara