Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilot AS Wajib Vaksinasi Covid-19, FAA Setujui Penggunaan Moderna

Badan Penerbangan Federal Amerika Serikat (FAA) menyatakan pilot dan pengontrol tidak boleh terbang atau melakukan tugas terkait keselamatan selama 48 jam usai menerima vaksin.
Ilustrasi - Pesawat Garuda Indonesia membawa 1,2 Juta vaksin Covid-19. Biro Pers Sekretariat Presiden/Lukas.
Ilustrasi - Pesawat Garuda Indonesia membawa 1,2 Juta vaksin Covid-19. Biro Pers Sekretariat Presiden/Lukas.

Bisnis.com, JAKARTA - FAA, Badan Penerbangan Federal Amerika Serikat, dilaporkan telah mengizinkan penggunaan vaksin Covid-19 Moderna bagi kalangan pilot dan petugas lalu lintas udara, pada Sabtu (19/12/2020).

Pengumuman itu menyusul persetujuan penggunaan vaksin Pfizer dan BioNTech pada 12 Desember oleh FAA bagi para pilot dan pengontrol.

Regulator penerbangan AS tersebut mengatakan pilot dan pengontrol tidak boleh terbang atau melakukan tugas terkait keselamatan selama 48 jam usai menerima vaksin.

"[FAA] akan memantau respons pasien pada masing-masing dosis vaksin dan mungkin menyesuaikan kebijakan ini seperlunya guna memastikan keselamatan penerbangan," demikian keterangan FAA, seperti dilansir Antara, Minggu (20/12/2020).

Pada Kamis (17/12/2020), kelompok yang mewakili serikat penerbangan dan American Airlines, United Airlines, Delta Air Lines dan maskapai lainnya, menulis surat kepada semua gubernur AS.

Mereka meminta agar otoritas setempat memprioritaskan petugas garda terdepan penerbangan untuk alokasi vaksin dalam rencana implementasi mendatang.

"Petugas penerbangan merupakan pekerja garda terdepan yang sering bertemu dengan masyarakat yang bepergian atau yang diharuskan melakukan tugas kami mendampingi kolega kami dan melakukan pekerjaan kami di lokasi," demikian pernyataan kelompok tersebut.

Awal Desember ini, FAA mengirim pedoman kepada bandara-bandara agar mengantisipasi pendistribusian vaksin, termasuk fasilitas lainnya yang mungkin dijadikan sebagai bandara alternatif atau pengalihan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara/Reuters
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper