Bisnis.com, JAKARTA - Calon Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Denny Indrayana kembali mengungkapkan adanya potensi kecurangan dalam proses rekapitulasi suara yang sedang dilakukan oleh KPU Provinsi Kalsel.
Denny dalam video berdurasi 2 menit mengatakan bahwa dirinya mendengar ada pihak-pihak yang mencoba mengubah dan memanipulasi suara. Dia pun mengingatkan memanipulasi suara memiliki konsekuensi pidana.
"Kepada siapapun yang masih berfikir memanipulasi suara, ada ancaman pidananya," kata Denny yang dikutip, Jumat (18/12/2020).
Bekas Wakil Menteri Hukum dan Haksm Asasi Manusia (Wamenkumham) di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu memeparkan bahwa dirinya telah mendapat informasi dari berbagai pihak mengena kecurangan di Pilkada Kalsel.
Salah satu indikasinya adalah lambatnya KPU dalam melakukan rekapitulasi suara. Menurutnya, lambatnya sistem rekapitulasi suara yang sudah menggunakan teknologi sangat aneh.
"Saya akan melakukan investigasi yang mendalam dari berbagai macam masukan dan informasi tersebut," tegasnya.
Denny Indrayana maju sebagai calon gubernur Kalsel berpasangan dengan Difriadi. Dia diusung oleh Partai Gerindra dan Partai Demokrat.
Perolehan suara Denny berdasarkan situs resmi KPU yang dikutip hari ini pukul 16.21 WIB terpaut tipis dari rivalnya Sahbirin Noor - Muhidin. Denny memperoleh suara sebanyak 803.637 atau 49,8 persen. Sementara Sahbirin - Muhidin sebanyak 50,2 persen. Jumlah suara yang masuk pada waktu itu sebanyak 95,98 persen.
Terkait hal itu, Denny sudah bersiap untuk mengajukan sengketa Pilkada Kalsel ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kami sudah meluncur ke Jakarta, kami sudah mengambil langkah di MK," imbuhnya.