Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief mengabarkan bahwa dirinya diundang oleh Bareskrim Polri untuk memberikan klarifikasi terkait penyelidikan dugaan tindakan pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Hal itu diungkapkannya melalui akun Twitter resminya, @AndiArief, Jumat (11/12/2020) pukul 14.19 WIB. Melalui akun media sosial itu, dia mengunggah foto surat undangan klarifikasi berkop Direktorat Tindak Pidana Siber, Badan Reserse Kriminal Polri dan dikirimkan pada 10 Desmber 2020.
Andi Arief pun menyertai unggahan itu dengan sebuah keterangan yang menyatakan bahwa dia akan diperiksa terkait kasus UU ITE.
"Meski saya yang hidup tidak tenang selama hampir setahun karena diancam akan dibunuh di depan anak istri saya oleh Henri Yosodiningrat, namun saya yang akan diperiksa kasus UU ITE. Gak apa, hidup harus menghadapi kenyataan," demikian tulisnya dalam unggahan di Twitter tersebut.
Meski saya yang hidup tidak tenang selama hampir setahun karena diancam akan dibunuh di depan anak istri saya oleh Henri Yosodiningrat, namun saya yang akan diperiksa kasus UU ITE. Gak apa, hidup harus menghadapi kenyataan. pic.twitter.com/qfkkYwBBYB
— andi arief (@AndiArief__) December 11, 2020
Dalam surat yang diunggah Andi Arief tersebut, tertulis ada 4 rujukan bagi pihak Bareskrim Polri mengundang politisi Partai Demokrat tersebut. Salah satunya adalah Laporan Polisi Nomor: LP/B/1043/XII/2019/Bareskrim, tanggal 11 Desember 2019.
Selain itu, rujukan lainnya adalah Surat Perinta Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/732/XII/2020/Dittipidsiber, tangga; 2 Desember 2020.
Baca Juga
"Sehubungan degan rujukan tersebut di atas, diberitahukan kepada saudara bahwa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 310 KUHP dan pasal 311 KUHP," demikian tertulis pada surat tersebut.
Berdasarkan isi surat itu, Andi Arief diminta untuk hadir di Gedung Bareskrim Polri, Dittipidsiber di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dia dijadwalkan mengikuti pemeriksaan pada Senin 14 Desember, pukul 11.00 WIB.
Pada poin lain dalam surat tersebut diberitahukan, mengingat situasi wabah Covid-19, pemeriksaan dapat dilakukan secara online atau melalui konferensi video. Hal itu dimungkinkan bila Andi Arief tidak dapat hadir.