Bisnis.com, JAKARTA – Pasangan calon Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka akibat melanggar ketentuan pemilihan dalam Pilkada serentak 2020. Namun begitu, penetapan ini tidak membatalkan pencalonan.
Mulyadi dilaporkan ke Mabes Polri diduga melanggar ketentuan kampanye.
Wajahnya masuk dalam wawancara di stasiun televisi sebelum masa kampanye di media massa dimulai pada November lalu.
Dia dilaporkan oleh tim hukum pasangan calon Mahyeldi–Audi Joinardu, paslon nomor urut 1 didukung PKS dan PPP. Adapun Mulyadi – Ali Mukhni merupakan paslon nomor urut 4 didukung Partai Demokrat dan PAN.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief mengatakan bahwa jelang pencoblosan 9 Desember nanti, Paslon yang diusung partainya menjadi tersangka pidana pemilu, karena dituding kampanye di luar ketentuan.
Dia menampik tuduhan itu. Menurutnya, Mulyadi muncul di salah satu stasiun televisi hanya karena diwawancarai.
Baca Juga
Jelang pencoblosan Paslon Demokrat di Pilgub Sumbar jadi tersangka pidana pemilu karena dituduh kampanye divluar hari. Padahal TV ONE yg mewawancarai. TIdak membatalkan pencalonan, hanya mengganggu. Pasangan Mualim tetap fokus kemenangan. Terkuat di semua lembaga survey.
— andi arief (@AndiArief__) December 5, 2020
“Jelang pencoblosan Paslon Demokrat di Pilgub Sumbar jadi tersangka pidana pemilu karena dituduh kampanye di luar hari. Padahal TV One yang mewawancarai,” tulis melalui Twitter, Sabtu (5/12/2020).
Kendati demikian, pihaknya menyebut bahwa status tersangka tidak membatalkan pencalonan, hanya sekadar menggangu berlangsungnya proses pemilihan.
Andi bahkan mengklaim saat ini paslon yang didukung unggul di semua lembaga survei.
“Tidak membatalkan pencalonan. Hanya mengganggu. Pasangan Mualim tetap focus kemenangan. Terkuat di semua lembaga survei,” terangnya.
Adapun pilkada di Sumatra Barat diikuti empat pasangan calon sekaligus. Selain pasangan nomor urut 1 dan 4, dua pasangan lain yaitu Nasrul Abit–Indra Catri nomor urut 2 dan Fakhrizal–Genius Umar nomor urut 3.