Bisnis.com, JAKARTA - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika menegaskan bahwa fenomena awan terbentuk karena adanya kondisi dinamika atmosfer.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Humas BMKG Akmad Taufan Maulana kepada Bisnis, Rabu (9/12/2020) saat diminta tanggapan terkait fenomena bentuk awan yang dikaitkan dengan Pilkada.
"Keberadaan dan bentuk awan murni merupakan fenomena akibat adanya kondisi dinamika atmosfer dan tidak ada kaitannya dengan pilkada," ujar Taufan.
Ia mengimbau agar masyarakat tidak terpancing untuk terbawa opini yang mengaitkan fenomena awan dengan hal-hal yang tidak rasional.
Sebelumnya, sebuah gambar yang menunjukkan awan berbentuk angka dua beredar di media sosial. Gambar tersebut dikaitkan dengan nomor urut peserta di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Depok 2020.
Di Facebook, gambar itu dibagikan oleh akun Indra di grup publik ‘Team Pemenangan PIIS (Pilih Idris Imam Saja)’, tepatnya pada Selasa (8/12/2020) pukul 16.23 WIB. Unggahan itu disertai dengan keterangan: “Lanjut kan.”
Baca Juga
Seperti diketahui, Pilkada 2020 di Kota Depok diikuti oleh dua pasangan calon yakni Pradi Supriatna-Afifah Alia dengan nomor urut pemilihan 1 dan Mohammad Idris-Imam Budi Hartono dengan nomor urut pemilihan 2.
Pradi merupakan paslon yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Wali Kota Depok, sedangkan Mohammad Idris adalah Wali Kota Depok.
PEMERIKSAAN FAKTA
Untuk memverifikasi gambar di atas dan keterkaitannya dengan Pilkada Kota Depok 2020, Tim Cek Fakta Bisnis menelusuri gambar tersebut dengan reverse image tool Google. Hasilnya, ditemukan bahwa gambar tersebut sudah pernah diunggah sebelumnya di Facebook.
Salah satu akun Facebook, Syafa'Ad - H.Syafrudin-Ady Mahyudi, mengunggah gambar serupa pada 25 September 2020, pukul 19.49 WIB dengan keterangan: “Insya allah Nomor 2 Menang Dan Akan Membawa Perubahan Untuk Bima Kita Tercinta.”
H.Syafrudin dan Ady Mahyudi merupakan calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada 2020 di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.
Gambar tersebut bahkan pernah diunggah pada 25 Februari 2019, tepatnya pukul 16.46 WIB, oleh akun Facebook, Viral Video.
Gambar serupa juga kemudian diviralkan oleh akun Jempol Indonesia di Facebook pada 17 April 2019, 11.37 WIB. Gambar itu disertai keterangan: “Hari ini di Bogor Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dapat salam dari Alam Raya..... SELAMAT YA PAK semoga amanah.”
Unggahan itu pun mendapatkan 215 komentar dan 871 kali dibagikan oleh pengguna Facebook. Viralnya foto tersebut bahkan diberitakan oleh salah satu portal berita daring, yakni PojokBogor dengan judul: Beredar di Dunia Maya, Awan Nomor 2 di Bogor ‘Salam Alam Raya’.
Unggahan tersebut dikaitkan dengan perhelatan pemilihan umum 2019 dengan salah satu pasangan calon, Prabowo Subianto – Sandiaga Uno dengan nomor urut pemilihan 2.
KESIMPULAN
Berdasarkan pemeriksaan fakta Bisnis, unggahan akun Facebook Indra di grup publik ‘Team Pemenangan PIIS (Pilih Idris Imam Saja)’ tidak tepat. Unggahan tersebut tidak terkait dengan dengan nomor urut peserta di Pilkada Kota Depok 2020 lantaran telah diunggah beberapa kali untuk perhelatan pemilihan umum yang berbeda dan di wilayah yang berbeda.
Sebagai informasi, kemenangan pasangan calon di Pilkada 2020 masih ditentukan oleh suara terbanyak dari proses pemilihan yang berlangsung hari ini, 9 Desember 2020, yang berlangsung pada 08.00 - 13.00.
Penetapan pemenang Pilkada itu pun diatur dalam Undang-Undang No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Pasal 107, regulasi itu menyebutkan: "Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih."
Bila perolehan suara sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 107, Ayat 2, maka pasangan calon yang memperoleh dukungan Pemilih yang lebih merata penyebarannya di seluruh kecamatan di kabupaten/kota tersebut ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota terpilih.
"Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota peserta Pemilihan memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah, ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih," demikian bunyi Pasal 107, Ayat 3.
Poin terkait pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilkada, diatur UU tersebut dalam Pasal 109 yang tediri dari 3 ayat dengan substansi serupa terkait penetapan kepala daerah terpilih.