Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilkada 2020: Ketua Bawaslu Harap Pengawas TPS Bisa Akses Formulir C7

Tujuannya supaya pengawas bisa memastikan pemilih yang hadir sesuai dengan surat suara yang digunakan.
Ketua Bawaslu Abhan (kedua dari kiri) memberikan arahan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten Semarang di Jawa Tengah, Selasa (8/12/2020)./Bawaslu
Ketua Bawaslu Abhan (kedua dari kiri) memberikan arahan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten Semarang di Jawa Tengah, Selasa (8/12/2020)./Bawaslu

Bisnis.com, SEMARANG – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan mengharapkan Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) bisa mengakses Formulir C7 (daftar hadir) Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Tujuannya supaya pengawas bisa memastikan pemilih yang hadir sesuai dengan surat suara yang digunakan.

"Mudah-mudahan di lapangan PTPS bisa akses itu. Supaya tidak ada potensi kecurangan saat tahapan pemungutan suara," katanya saat mengunjungi Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (8/12/2020), dikutip dari bawaslu.go.id.

Abhan menuturkan, jika daftar hadir tidak sesuai dengan surat suara yang digunakan, maka bisa menimbulkan masalah. Bahkan, pada Pemilu 2019 terdapat kasus yang sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jangan sampai masalah yang sama terulang kembali. Segala macam persoalan harus bisa diselesaikan secara cepat di lapangan. Supaya tidak menimbulkan masalah baru," ingat Abhan.

Selain itu, dia juga mengingatkan seluruh jajaran pengawas pemilu untuk rajin menggelar komunikasi dengan seluruh stakeholder. Komunikasi yang baik sangat penting untuk menghadapi persoalan yang kadang muncul ketika dalam proses pemungutan maupun rekapitulasi suara.

"Komunikasi jangan terputus. Teman-teman di daerah harus jika ada pihak-pihak yang ingin konsultasi . Agar ketika bertugas di lapangan tidak bingung memutuskan hal krusial," ungkapnya.

Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper