Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami aktivitas PT Aero Citra Kargo dalam pengajuan izin ekspor benih lobster atau benur di Kementeri Kelautan dan Perikanan.
Hal ini terkait dengan kasus dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur lobster yang menjerat Eks Menteri KKP Edhy Prabowo. Hal tersebut didalami dari saksi bernama Deden Deni.
"Didalami mengenai pengetahuan saksi tentang aktifitas PT ACK dalam pengajuan permohonan izin ekspor benur lobster di KKP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (8/12/2020).
Selain itu, KPK mengonfirmasi ihwal proses dan data terkait aktivitas keuangan PT DPP dari keterangan saksi pegawai PT DPP Betha Maya Febiana.
Berdasarkan data kepemilikan, pemegang PT ACK terdiri atas Amri dan Ahmad Bahtiar yang diduga merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo serta Yudi Surya Atmaja.
Disebutkan juga dalam konstruksi perkara kasus ini, pada 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening Achmad Bahtiar ke rekening salah satu bank atas nama Ainul Faqih selaku staf khusus istri menteri Edhy sebesar Rp3,4 miliar untuk keperluan Edhy Prabowo, istrinya IIs Rosyati Dewi, Syafri, dan Andreu Pribadi Misata.
Baca Juga
Uang itu digunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy Prabowo dan Iis Rosyari Dewi di Honolulu AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta. Uang itu dibelanjakan jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy.
Dalam konstruksi perkara diketahui bahwa untuk ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor.
Penggunaan PT ACK sebagai satu-satunya perusahaan kargo ekspor benur membuat tarif ekspor semakin mahal.
KPK menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Mereka adalah Edhy Prabowo, Staf Khusus Menteri KKP Syafri, Andreu Pribadi Misanta, Pengurus PT ACK Siswadi, Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap.
"Sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, Rabu (25/11/2020).
Sementara itu sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP sebagai tersangka.
Dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.