Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi dalam kasus suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 yang menjerat mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (7/12/2020).
Para saksi adalah Staf Menteri KKP Qushairi Rawi, Pegawai PT DPPP Bertha Maya Febiana, mahasiswa bernama Lutpi Ginanjar, wiraswasta bernama Yudi Surya Atmaja, karyawan swasta bernama Jan Saragih, pihak swasta bernama Agustinus Jiuwengky, dan Finance PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) bernama Kasman.
Terdapat seorang saksi dari PT PLI. DIketahui PT PLI masuk dalam pusaran kasus suap izin ekspor benur ini. Berdasarkan Informasi yang dihimpun PT PLI adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengiriman cargo port to port. PT PLI sendiri ditengarai berkongsi dengan PT Aero Citra Kargo sebagai forwarder dari eksportir Benur ke negara-negara tujuan.
Ali mengamini terdapat keterkaitan PT PLI dengan PT ACK dalam kasus ini. Hal ini terlihat saat OTT Edhy Prabowo, salah satu pihak yang diamankan bernama Dipo disebut sebagai pengendali PT PLI.
"Fowardernya dari ACK kan memang PLI," kata Ali.
Baca Juga
Selain itu, di antara 7 saksi yang diperiksa terdapat Yudi Surya Atmaja yang namanya disebut dalam konstruksi perkara kasus ini.
Adapun, KPK menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Mereka adalah Edhy Prabowo, Staf kgusus Menteri KKP Syafri, Andreu Pribadi Misanta, Pengurus PT ACK Siswadi, Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap.
"Sebagai Penerima Disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, Rabu (25/11/2020).
Sementara itu, sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP sebagai tersangka.
Dia disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.