Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catut Rp10.000 Bansos Covid-19, Begini Modus Korupsi Mensos Juliari Cs

Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW Rp10.000 per paket sembako.
Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos./Antara
Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Sedikit-sedikit, lama-lama menjadi bukit. Hal ini terjadi pada korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) Covid-19, dengan salah satu modusnya mencatut Rp10.000 dari tiap paket bansos senilai Rp300.000 yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kepada masyarakat.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, bahwa pada 5 Desember 2020, Tim KPK menerima informasi dari masyarakat adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara.

Modusnya diawali dengan adanya pengadaan barang berupa bansos dalam rangka penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos tahun 2020 dengan nilai Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan sebanyak 2 periode.

Menteri Sosial Juliari (JPB), menunjuk MJS dan AW sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan penunjukan langsung para rekanan.

Dari sini, diduga disepakati dan ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos melalui MJS.

Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW Rp10.000 per paket sembako. Dari nilai Rp300.000 per paket bansos. Selanjutnya, NJS dan AW pada Mei –November 2020 dibuatkan kontrak pekerjaan dengan beberapa pemasok sebagai rekanan di antaranya AIM, HS, dan PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik MJS.

Diketahui Mensos

Penunjukan PT RPI diduga diketahui oleh Juliari dan dilakukan oleh AW. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima JPB sebesar Rp12 miliar, yang pembagiannya secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang kemudian dikelola oleh orang kepercayaan Juliari, untuk digunakan membayar kebutuhan pribadinya.

Kemudian, pada periode kedua, pelaksanaan paket bansos sembako berhasil mengumpulkan uang fee dari Oktober – Desember 2020 sebanyak Rp8,8 miliar yang juga diduga dipergunakan untuk keperluan JPB.

Uang diduga diberikan oleh Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) kepada Adi Wahyono (AW), Matheus Joko Santoso (MJS), dan termasuk Juliari Batubara (JPB). Pemberian uangnya melalui MJS dan penyerahan dilakukan 5 Desember jam 02.00 di Jakarta.

Uang tersebut sebelumnya telah disiapkan oleh AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan Bandung yang disimpan dalam 7 koper, 3 tas ransel, dan amplop yang jumlahnya kurang lebih Rp14,5 miliar.

Selanjutnya, tim KPK mengamankan MJS dan pihak-pihak lain di berbagai tempat di Jakarta bersama barang bukti uang dalam berbabagi pecahan, ada rupiah, dolar Singapura, dan dolar Amerika yang masing-masing bernilai Rp11,9 miliar rupiah, 171.085 dolar Amerika atau Rp2,4 miliar, dan 23.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp243 juta.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, maka KPK menetapkan 5 orang tersangka pertama sebagai penerima JPP, NJS, dan AW. Sebagai pemberi AIN dan HS,” ungkap Firli pada keterangan pers KPK, Minggu (6/12/2020).

Para tersangka berdasarkan undang-undang, disangkakan melanggar pasal 12 huruf A, pasal 12 huruf B, dan Pasal 11, dan Pasal 12 huruf I UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

JPB disangkakan melanggar Pasal 12 A, B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah UU no20/2001.

Sementara itu, sebagai pemberi, saudara AIM dan HS melanggar pasal 5 ayat1 huruf A dan B, atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Para tersangka kita lakukan penahanan dan dilakukan di rutan negara selama 20 hari pertama sejak 5 Desember sampai 24 Desember 2020,” jelas Firli.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper