Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Pastikan Sudah Surati Kejagung Sebelum Panggil Kajari di Kasus OTT Sumut

KPK telah menyurati Kejagung sebelum memanggil Kajari Mandailing Natal terkait kasus korupsi proyek jalan di Sumut. Kejagung mendukung penyidikan ini.
Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada konferensi pers, Kamis (5/6/2025)/Bisnis-Dany Saputra.
Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada konferensi pers, Kamis (5/6/2025)/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyurati Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal Muhammad Iqbal di kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). 

Sekadar informasi, awalnya KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kajari Mandailing Natal Muhammad Iqbal dan Kasi Datun Kejari Mandailing Natal Gomgoman Halomoan Simbolon, Jumat (18/7/2025). Meski demikian, saksi tersebut belum memenuhi panggilan penyidik KPK pada hari itu.

Pada Selasa (22/7/2025), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan bahwa pihaknya sudah menyurati Kejagung soal pemanggilan dua pejabat Korps Adhyaksa itu. Surat sudah dikirimkan ke Kejagung sebelum pemanggilan dijadwalkan pada Jumat pekan lalu. 

"Sebelum dilakukan penjadwalan pada hari Jumat, penyidik sudah berkirim surat ke Kejaksaan Agung terkait dengan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, dan koordinasi komunikasi sudah dilakukan dan teman-teman penyidik juga sudah berkomunikasi dengan teman-teman di kejaksaan dan semua berjalan baik," terang Budi kepada wartawan, dikutip Rabu (23/7/2025).

Budi pun menyebut lembaganya meyakini Kejagung akan mendukung proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) itu.

Di sisi lain, lanjut Budi, KPK juga turut memeriksa seorang personil aparat penegak hukum (APH) lain yakni dari kepolisian pada kasus tersebut. Pemeriksaan ini sudah dilakukan dengan dukungan dari Polda Sumut. 

"Kemarin pada saat proses pemeriksaan dari Polda Sumut juga mendukung proses pemeriksaan tersebut sehingga bisa berjalan dengan baik," ungkapnya.

Adapun materi yang didalami dari terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Sumut, proses pengadaannya, serta aliran uang. Proyek-proyek dimaksud berada di lingkungan Balai Besar Pembangunan Jalan Nasional (PJN) I Wilayah Sumut maupun Dinas PUPR Sumut.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar, serta PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto. 

Kemudian, dua orang tersangka swasta meliputi Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup M. Akhirun Efendi Siregar, serta Direktur PT Rona Na Mora Rayhan Dulasmi Pilang. 

Terdapat empat proyek di lingkup Dinas PUPR Sumut yang diduga terkait dengan suap dimaksud, sedangkan dua proyek di lingkungan Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai proyek yang tengah diusut KPK yaitu Rp231,8 miliar. 

Para tersangka penyelenggara negara diduga melakukan penunjukan langsung kepada para tersangka swasta untuk menggarap sejumlah proyek pembangunan jalan itu. Para tersangka swasta lalu diduga memberikan uang melalui transfer atas pengaturan proses e-katalog.

Penyidikan kasus tersebut berangkat dari kegiatan operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu usai memeroleh informasi terkait dengan pertemuan dan penyerahan sejumlah uang. 

Kejagung Buka Pintu

Secara terpisah, Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan Kajari Mandailing Natal, Muhammad Iqbal untuk diperiksa jika keterangannya dibutuhkan penyidik KPK. 

"Tidak mempermasalahkan, kalau memang ibaratnya [salah]. Kita tidak akan melindungi," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna di Kejagung, Selasa (22/7/2025).

Dia menekankan, pihaknya tidak terlalu mempersoalkan soal pemanggilan jaksa oleh komisi antirasuah tersebut.

Sebab, apabila memang ada jaksa yang bermasalah maka harus diproses baik itu internal maupun eksternal. 

"Kita tidak akan melindungi, kalau memang ada oknum dari kita Ibaratnya melanggar ya proses. Tapi, ada mekanisme yang harus dijalankan. Karena kita akan memanggil jaksa seperti itu," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro