Bisnis.com, JAKARTA – DPR menyetujui hasil uji kelayakan Komisi III DPR RI terhadap tujuh calon Anggota Komisi Yudisial (KY ) masa jabatan 2020-2025 dalam rapat paripurna yang digelar siang tadi.
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa ketujuh calon anggota tersebut telah melewati proses fit and proper test di Komisi III DPR. Dengan demikian dalam paripurna, DPR hanya akan meminta persetujuan dari anggota untuk menindaklanjuti proses yang berlangsung di komisi hukum tersebut.
“Saatnya saya tanyakan pada anggota sidang yang saya hormati, apakah keputusan Komisi III hasil fit and proper test Calon Anggota Komisi Yudisial jabatan tahun 2020-2025 dapat ditetapkan, setuju?" tanya Muhaimin dikutip dari laman resmi DPR, Senin (7/12/2020).
Pertanyaan dari politisi PKB ini disambut oleh para anggota dewan dengan pernyataan setuju sebagai tanda pengesahan.
Sebelumnya Komisi III telah melaksanakan uji kelayakan Calon Anggota Komisi Yudisial pada hari Selasa, 1 Desember 2020 terhadap tujuh Calon Anggota Komisi Yudisial.
Setelah itu pada Rabu, 2 Desember 2020 pukul 13.00 WIB dalam Rapat Pleno Komisi III yang bersifat terbuka, memutuskan memberikan persetujuan terhadap tujuh Calon Anggota Komisi Yudisial masa jabatan tahun 2020-2025.
Dalam laporan Komisi III, Pangeran mengungkapkan, saat uji kelayakan, Komisi III DPR RI menyadari dan memahami bahwa kecakapan, integritas, dan kompetensi Calon Anggota Komisi Yudisial merupakan prasyarat penting untuk menjadi Anggota Komisi Yudisial.
Komisi III mengharapkan, Anggota Komisi Yudisial yang telah mendapat persetujuan dapat menjadi Komisioner yang mampu menjalankan wewenang sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Berikut adalah tujuh calon Anggota Komisi Yudisial Masa jabatan Tahun 2020-2025, yaitu Joko Sasmito, dan M. Taufiq mewakili unsur mantan hakim. Binziad Kadafi dan Sukma Violetta mewakili unsur Praktisi Hukum.
Sementara Amzulian Rifai dan Mukti Fajar Nur Dewata mewakili unsur akademisi hukum, serta Siti Nurdjanah mewakili unsur masyarakat.