Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mensos Juliari Sempat 'Monitoring' Anak Buahnya yang Kena OTT KPK

Bancakan korupsi ini berawal ketika Kementerian Sosial menyalurkan bansos Covid-19 berupa paket sembako senilai Rp 5,9 triliun.
Menteri Sosial Juliari P Batubara sebelum peluncuran Program Bantuan Sosial Beras kepada 10 juta keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM-PKH) di Jakarta, Rabu (2/9/2020). Bisnis/Nurul Hidayat
Menteri Sosial Juliari P Batubara sebelum peluncuran Program Bantuan Sosial Beras kepada 10 juta keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM-PKH) di Jakarta, Rabu (2/9/2020). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Menteri Sosial atau Juliari Batubara sebagai tersangka pada Minggu (6/12/2020).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Juliari terlibat dalam korupsi pengadaan paket bantuan sosial atau bansos Covid-19.

Penetapan tersangka ini berawal dari rangkaian operasi tangkap tangan pada Sabtu, (5/12/2020). Siang itu, KPK menangkap enam orang, termasuk pejabat di Kementerian Sosial terkait korupsi bansos Covid-19. 

Tak lama setelah aksi penangkapan tersebut, Juliari sempat mengatakan ia masih menunggu perkembangan informasi.

"Ya, kami masih memonitor perkembangannya karena masih awal sekali," ujar Juliari, dilansir dari tempo.co, Sabtu (5/12/2020). Juliari belum menjawab saat ditanya apakah Kemensos akan memberikan pendampingan hukum.

Sementara itu saat konferensi pers Minggu (6/12/2020), Firli mengatakan bancakan korupsi ini berawal ketika Kementerian Sosial menyalurkan bansos Covid-19 berupa paket sembako senilai Rp 5,9 triliun. Menurutnya, ada 272 kontrak bansos yang didistribusikan dalam dua periode.

Juliari, kata dia, lalu memilih MJS dan AW sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek ini dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.

"Dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS," jelasnya.

MJS dan AW kemudian membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan penyediaan bansos pada Mei-November 2020. Rekanan yang dipilih adalah AIM, HS, dan PT Rajawali Parama Indonesia alias PT RPI yang diduga milik MJS.

"Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW," ucap Firli.

Pada pendistribusian bansos tahap pertama, Juliari diduga menerima komisi Rp12 miliar. MJS memberikan sekitar Rp8,2 miliar secara tunai kepada Juliari melalui AW.

Kemudian penyaluran bansos tahap kedua terkumpul uang komisi sekitar Rp8,8 miliar dari Oktober-Desember 2020. Dua aliran dana ini diduga untuk membiayai keperluan pribadi Juliari.

KPK menetapkan lima tersangka. Tiga orang diduga sebagai penerima suap, yakni Juliari Batubara, MJS, dan AW. Sebaliknya, dua tersangka lain, AIM dan HS, diduga memberikan suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper