Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Sosial Juliari Batubara resmi ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus suap pengadaan sembako bantuan sosial untuk Covid-19.
Berdasarkan data di situs elhkpn.kpk.go.id, Juliari tercatat melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2019. Tercatat total harta kekayaan Mensos mencapai Rp47,18 miliar.
Secara terperinci, Juliari paling banyak memiliki tanah dan bangunan sebanyak 11 bidang tanah dengan nilai total Rp48,11 miliar.
Juliari juga memiliki satu alat transportasi mobil Land Rover senilai Rp618,75 juta. Sementara itu, harta bergerak lainnya senilai Rp1,16 miliar, surat berharga senilai Rp4,65 miliar, kas dan setara kas Rp10,21 miliar sehingga totalnya sekitar Rp64,77 miliar.
Namun, Juliari tercatat masih memiliki utang senilai Rp17,58 miliar.
Pada Minggu (6/12/2020) dini hari, Ketua KPK Firli Bahuri mengonfirmasi bahwa pihaknya menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan kasus suap pengadaan barang untuk bantuan sosial Covid-19.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, maka KPK menetapkan 5 orang tersangka pertama sebagai penerima JPB, MJS, dan AW. Sebagai pemberi AIM dan HS,” kata Firli, Minggu (6/12/2020).
Dari pemeriksaan tersebut, uang yang diserahkan tersangka berjumlah kurang lebih Rp14,5 miliar dalam berbabagi pecahan, yakni rupiah, dolar Singapura, dan dolar Amerika.
Perinciannya masing-masing Rp11,9 miliar pecahan rupiah, 171.085 dolar amerika atau Rp2,4 miliar, dan dolar singapura 23.000 atau setara dengan Rp243 juta.
Terkait dengan konstruksi perkara, Firli menyebutkan JPB, selaku Mensos, menunjuk MJS dan AW sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan penunjukkan langsung para rekanan dan diduga disepakati dan ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan kepada rekanan, dan para rekanan kepada Kemensos melalui MJS.
“Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW Rp10.000 per paket sembako. Dari nilai Rp300.000 per paket bansos,” jelas Firli.
Selanjutnya MJS dan AW pada Mei –November 2020 dibuatkan kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan di antaranya AIM, HS, dan PT RPI yang diduga milik MJS.
Penunjukan PT RPI diduga diketahui oleh JPB dan diketahui dilakukan oleh AW. Pada pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima P sebesar Rp12 miliar yang pembagiannya secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Pemberian uang kemudian dikelola oleh EK dan SN selaku orang kepercayaan saudara JPB untuk digunakan membayar kebutuhan pribadi saudara JPB.
Untuk periode kedua, pelaksanaan paket bansos sembako terkumpul uang fee dari Oktober – Desember 2020 sebanyak Rp8,8 miliar yang juga diduga dipergunakan untuk keperluan saudara JPB.