Bupati Sidoarjo Saiful Ilah
Tidak lama setelah Bupati Sidoarjo dibekuk KPK, komisi itu kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020.
Wahyu Setiawan merupakan salah seorang dari tujuh komisioner KPU RI terpilih periode jabatan 2017-2022.
Pria kelahiran Banjarnegara 5 Desember 1973 itu mengawali karier sebagai penyelenggara pemilu pada 2003.
Ketika itu, Wahyu terpilih sebagai komisioner KPU Kabupaten Banjarnegara, bahkan dia menjadi Ketua KPU di Banjarnegara selama dua periode yakni 2003-2008 dan 2008-2013.
Kemudian, Wahyu Setiawan melanjutkan kariernya sebagai anggota KPU Provinsi Jawa Tengah periode 2013-2018, sebelum berakhir masa jabatannya ia terpilih sebagai anggota KPU RI.
Dia ditangkap atas dugaan menerima suap dari eks caleg PDIP Harun Masiku, senilai 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta. Suap diberikan Wahyu agar mau mengupayakan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI menggantikan Riezky Aprilia melalui pengganti antar waktu (PAW).
Selain itu, kader PDIP lainnya Saiful Bahuri diduga sebagai perantara suap divonis 1 tahun 8 bulan. Begitupun Caleg PDIP Agustiani Tio Fridelina divonis 4 tahun.
Namun, tersangka lain yaitu Harun Masiku hingga kini masih ditangkap dan terus buron.