Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Selidiki Suap Bupati Banggai Laut Sejak Maret 2020, Ini Kronologisnya

Kasus suap yang menjerat Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai Laut Tahun Anggaran (TA) 2020.
Petugas KPK membawa sejumlah orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo ke dalam gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/12/2020)./ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak A
Petugas KPK membawa sejumlah orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo ke dalam gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/12/2020)./ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan penyelidikan atas dugaan kasus suap Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo sudah dilakukan sejak Maret 2020, setelah mendapat informasi dari masyarakat setempat.

Kasus suap yang menjerat Wenny terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai Laut Tahun Anggaran (TA) 2020. Wenny dan lima orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kelima orang tersebut yakni Recky Suhartono Godiman (RSG) yang merupakan Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group (ABG) sekaligus orang kepercayaan Wenny, Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI) Hengky Thiono (HTO), Komisaris PT Bangun Bangkep Persada (BBP) Hedy Thiono (HDO), Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri (AKM) Djufri Katili (DK), serta Direktur PT Andronika Putra Delta (APD) Andreas Hongkiriwang (AHO).

Wenny diduga memerintahkan Recky untuk membuat kesepakatan dengan rekanan yang mengerjakan beberapa proyek infrastruktur di kabupaten tersebut, di antaranya peningkatan sejumlah ruas jalan pada Dinas PUPR Banggai Laut. Selain itu, Wenny diduga mengondisikan pelelangan di Banggai Laut dengan Kadis PU Pemkab Banggai Laut Basuki Mardiono (BM) dan Kepala Bidang Cipta Karya Pemkab Banggai Laut Ramli Hi Patta (RHP).

"Untuk memenangkan rekanan tertentu dan agar kembali mendapatkan proyek pada Dinas PUPR di Kabupaten Banggai Laut TA 2020, rekanan sepakat menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk commitment fee kepada WB melalui RSG dan HTO," ungkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, Jumat (4/12/2020).

Lewat pengondisian pelelangan ini, diduga ada pemberian sejumlah uang dari beberapa pihak rekanan. Di antaranya adalah Hedy, Djufri, dan Andreas dengan nilai antara Rp200 juta-Rp300 juta.

Nawawi melanjutkan setelah pekerjaan berjalan, Wenny meminta Basuki dan Idhamsyah Tompo (IT) selaku Kepala BPKAD agar mempercepat pencairan pembayaran rekanan-rekanan tersebut.

Dalam periode September-November 2020, terkumpul uang lebih dari Rp1 miliar yang disimpan di dalam kardus di rumah Hengky. Pada 1 Desember 2020, Hengky, Hedy, dan beberapa pihak lain menemui Wenny di rumahnya. Dalam pertemuan tersebut, Hedy melaporkan uang sudah siap untuk diserahkan.

KPK menuturkan penyelidikan atas kasus ini dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi di kabupaten tersebut. Laporan itu kemudian didalami oleh Koordinator Wilayah (Korwil) KPK.

"Waktu yang cukup lama tetapi informasi masyarakat itu kemudian memang sudah disikapi teman-teman Korwil yang memang ada di tiap-tiap daerah, paling tidak sekali-kali datang ke sana pulbaket [pengumpulan bahan dan keterangan] dan betul-betul cari tahu kebenaran dari pada laporan pengaduan masyarakat," papar Nawawi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Annisa Margrit
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper